MATATELINGA, Asahan: Erick Jayohan Suagian ,21, warga dusun IV desa Air Putih kecamatan Meranti Asahan , tewas setelah di tikam oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), korban mengalami luka tusuk sebanyak dua liang pada bagian perut, Kamis (4/1/2018)Menurut keterangan Kapolres Asahan AKBP.Kobul Syahrin Ritonga,SIK.M.Si melalui Whatsappnya membenarkan adanya tindak kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia , sebagaimana bunyi pasal 338 KUH Pudana, ujarnya.AKBP.Kobul Syahrin Ritonga,SIK.M.Si juga mengatakan berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/09/I/2018/SU/Res.Ash tertanggal 4 Januari 2018 dengan pelapor atas nama Eliston Siagian ,44, yang merupakan keluarga korban , sementara pelaku masih dalam lidik Sat.Reskrim.AKBP.Kobul Syahrin Ritonga,SIK.M.Si juga menambahkan kronologis kejadian berdasarkan keterangan para saksi dikatakan bahwa korban baru bertamu kerumah Trisna boru Napitupulu yang berada di desa Sei Bluru kecamatan Meranti Asahan dan Trisna ini merupakan pacar korban , namun korban tidak langsung pulang kerumahnya melainkan singgah di tempat keramaian acara gondang muda mudi di dusun Air Putih II kecamatan Meranti, di tempat inilah korban terjatuh dari atas sepeda motor yang di kendarainya dengan kondisi korban berlumuran darah.Saat korban terjatuh, terlihat oleh saksi Yuni boru Simangungsong, selanjutnya saksi meminta pertolongan warga masyarakat yang berada di keramaian tersebut, dan membawa korban ke klinik Cinta Kasih, namun kondisi korban yang mengalami luka serius oleh pihak klinik tersebut selanjutnya disarankan untuk di bawa ke RS yang ada di Kisaran, namun korban dalam perjalanan menuju Rumah sakit menghembuskan nafas.Saat ini tim Reskrim Polres Asahan sedang melakukan lidik dan pengumpulan keterangan saksi saksi.Terhadap pelaku tersebut dapat di jerat dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara, mohon doa dari rekan rekan kiranya pelaku pembunuhan tersebut segera dapat terungkap dan tertangkap, pungkasnya. (Mtc/Ben)