MATATELINGA, Medan: Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provsu melalui pernyataan resmi nya Nomor : 182/C/LP-POM/MUI-SU/IX/17 tgl 20 September 2017 yang diperoleh oleh redaksi Matatelinga.com, menyatakan bahwa Bolu Meranti dan Risol Spesial Gogo tidak memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI Sumut sebagai lembaga sertifikasi halal di Sumut.Sebelum mengeluarkan surat pernyataan resmi tersebut, LPPOM MUI Provinsi Sumut sudah terlebih dahulu melakukan prosedur yang ada dan sudah berkoordinasi dengan kedua belah pihak, melalui surat pemberitahuan agar melakukan audit ulang guna perpanjangan sertifikat halal tersebut.Bolu Meranti dan Risol Spesial Gogo diketahui merupakan, makanan yang menjadi oleh-oleh khas kota Medan yang diproduksi oleh CV. Cipta Rasa Nusantara yang beralamat di jalan Kruing No 2 K.Bolu Meranti sebelumnya sudah memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI Sumut Nomor 09100001610107 yang berlaku selama 2 tahun mulai 2 April 2013 dan berakhir 2 April 2015.Setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat halal itu, pihak Bolu Meranti pernah mengajukan perpanjangan sertifikat halal kembali, namun hingga berakhir massa untuk melakukan perpanjangan pihak Bolu Meranti tidak juga melengkapi persyaratan yang diminta oleh LPPOM MUI Provsu untuk memenuhi standart sertifikasi halal/jaminan halal, sehingga LPPOM MUI Provsu tidak menerbitkan lagi sertifikat halal untuk Bolu Meranti.Berbeda dengan Bolu Meranti, Risol Spesial Gogo yang diproduksi oleh CV yang sama dengan bolu Meranti, malah tidak melakukan perpanjangan sertifikat halal kepada pihak LPPOM MUI Provsu sejak berakhir masa berlaku nya 22 Februari 2012 lalu.Padahal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat halal, pihak LPPOM MUI Provsu sudah melayangkan surat pemberitahuan agar melalukan audit ulang dalam rangka perpanjangan sertifikat halal. Namun hingga saat ini tidak kunjung dilakukan.Sebelumnya Risol Spesial Gogo sudah memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI Provsu nomor 09200002980210 yang berlaku untuk 2 tahun lamanya mulai 23 Februari 2010 sampai 23 Februari 2012.(Mtc/Robby)