MATATELINGA, Medan: Terkait dengan beredarnya penjual makanan yang cukup terkenal di Kota Medan dengan menyajikan oleh-oleh, Bolu Meranti dan Risol Spesial Gogo, belum, memperpanjang sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut).Kabar ini pun telah beredar luas di dunia maya dan menjadi perbincangan hangat. Kabar itu diketahui lewat sepucuk Surat Pernyataan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI Sumut tertanggal 20 September 2017.Surat bernomor 182/C/LP-POM/MUI-SU/IX/17 tersebut, ditandangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut Prof Dr H Ramli Abdul Wahid dan Direktur LP POM MUI Sumut Prof Dr Ir H Basyaruddin.Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut Prof Dr H Ramli Abdul Wahid dihubungi Wartawan melalui selular teleponnya, membenarkan beredarnya surat tersebut. Katanya, Bolu Meranti dan Risol Spesial Gogo belum memiliki perpanjangan sertifikat halal."Mereka belum melengkapi persyaratan untuk diterbitkannya sertifikat halal dari MUI Sumut. Sebab, mereka belum mengurus secara sempurna perpanjangan sertifikat itu," kata Ramli, Jumat (5/1/2018).Disebutkannya, untuk mendapatkan sertifikat itu harus melalui beberapa tahapan dan persyaratan administrasi, salah satunya dilakukan proses audit."Penerbitan sertifikat halal ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen. Oleh karenanya, penggunaan sertifikat halal mereka tidak tanggung jawab MUI lagi," ungkapnya.(Mtc)