MATATELINGA, Medan: Polsek Medan Barat telah menetapkan status tersangka kepada istri yang menikam suaminya hingga meninggal dunia di Jalan Sekata, Gang Flamboyan lingkungan 16, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat pada Kamis (4/1) kemarin.Kapolsek Medan Barat, Kompol Revi Nurvelani mengatakan bahwa setalah memeriksa keterangan dari istri korban, Hajijah (32) polisi pun menetapkan istrinya sebagai tersangka. "Untuk istri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu juga sudah empat orang saksi yang kita periksa," katanya, Jumat (5/1).Revi menjelaskan bahwa dari hasil keterangan pelaku, dirinya merasa curiga kepada korban, Hendra (36) sejak dua bulan yang lalu. Dimana, kelakuan korban berubah dari biasanya."Kalau keterangan dari istrinya bahwa dua bulan ini melihat gelagat suaminya sudah mulai berubah. Melihat tingkah suaminya berubah korban pun merasa curiga dan mengecek di handpohone korban ternyata ada komunikasi dengan orang lain. Dari situlah niat pelaku ingin memberi pelajaran kepada korban," jelasnya. "Namun, pada Kamis semalam mereka sempat cekcok. Setalah korban mengakui perbuatannya, dengan spontan pelaku menusuk korban dengan pisau. Korban yang sudah bersimbah darah tersebut mendapat pertolongan dari tetangga dan setibanya di rumah sakit korban meninggal dunia," ungkap Revi.Dalam peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur, pakaian korban, dan barang bukti lainnya."Pelaku kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 338 subsidair 351 ayat 3, ancaman diatas 5 tahun," tambah Revi. (mtc/fae)