MATATELINGA, Medan: Petugas unit reskrim Polrestabes Medan mengamankan pemilik Radio Mutiara FM, AL di Komplek Perumahan Johor Kelurahan Gedung Johor Medan."Yang bersangkutan kami amankan dalam kasus penganiyaan. Saat ini masih kami periksa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, pada Wartawan, Sabtu (6/1/2017).Dijelaskannya, penangkapan terhadap Alexandre Laurentius bermula ketika pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Namun, Putu belum mau menjelaskan kasusnya secara detail."Ia (Alexandre) dipersangkakan dengan Pasal170 ayat 1 sub 351 ayat 1, " sebutnya.(Mtc)