Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tiga Nelayan Tanjung Balai Divonis Hingga 20 Tahun Penjara

Tiga Nelayan Tanjung Balai Divonis Hingga 20 Tahun Penjara

- Kamis, 11 Januari 2018 20:52 WIB
Matatelinga
MATATELINGA, Medan:  Sidang lanjutan tiga nelayan asal Kota Tanjung Balai,  atas kasus kepemilikan narkoba 1 kg dan 21.000 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/1/2018).Dalam sidang tersebut, ketiga nelayan divonis hukuman oleh majelis hakim PN Medan 15 dan 20 tahun penjara.Ketiganya adalah Syamsul Bahri (nahkoda kapal), Joniwan Sianipar (mekanik kapal) dan Abdul Rasyid Sinaga (anak buah kapal).Ketua Majelis Hakim PN Medan, S Batubara mengatakan, ketiganya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Syamsul Bahri dengan hukuman penjara selama 20 tahun," ujarnya.Sedangkan, untuk terdakwa Joniwan Sianipar dan Abdul Rasyid Sinaga, majelis hakim memberikan vonis hukum masing-masing selama 15 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan."Masa hukuman para terdakwa dikurangi selama menjalani masa tahanan," sebut S Batubara.Menanggapi putusan itu, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.Sebelumnya, JPU, Randi pada Kamis (28/12/2017) lalu menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup."Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum ketiga terdakwa masing-masing selama seumur hidup penjara. Ketiganya terbukti bersalah ikut serta menjadi perantara dalam peredaran seribu gram sabu dan 21 ribu butir ekstasi," ujar JPU Randi ketika itu.Penangkapan ketiganya, berlangsung pada Minggu (16/4/2017) lalu di Tanjungbalai. Mereka ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut saat baru menyandarkan kapal mereka di 'pelabuhan tikus' Tanjung Balai.Saat penangkapan berlangsung, seorang pelaku bernama Rafib Afandi Ginting alias Pandi warga Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang melawan petugas dan terpaksa dilakukan tindakan tegas. Akibatnya pelaku yang disebut sebagai otak pelaku tersebut meregang nyawa(Mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kenapa Polres Pematangsiantar Dibanjiri Papan Bunga..?

Berita Sumut

Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Cegah Krisis Identitas Gen Z dan Alpha, Anggota DPRD Medan Dorong Pembumian Pancasila

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu