Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pekan Depan, KPK Hadirkan Bupati OK Arya Jadi Saksi Kasus Suap

Pekan Depan, KPK Hadirkan Bupati OK Arya Jadi Saksi Kasus Suap

- Sabtu, 13 Januari 2018 09:00 WIB
MATATELINGA, Medan:  Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain pada sidang kasus penyuapan‎ senilai Rp 4,1 miliar di Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1) pekan depan.Penuntut umum KPK, Lucky Dwi Nugroho dan Ihsan Fernandi menyebutkan OK Arya Zulkarnain dihadiri sebagai saksi untuk terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Karena, keterangan tersangka OK Arya Zulkarnain yang diperlukan untuk membukti dakwaan Penuntut Umum KPK atas uang suap yang diterimanya saat menjabat sebagai Bupati Batubara."Untuk bapak OK Arya Zulkarnain, kita akan hadirkan dalam persidangan selanjutnya Senin pekan depan," ucap Dwi Nugroho, di PN Medan, Kamis (11/1) sore.Selain OK Arya Zulkarnain, Penuntut umum KPK juga akan menghadiri‎ tersangka lainnya dalam kasus suap ini, yakni Sujendi Tarsono alias Yen pemilik shoowroom mobil Ada Jadi Mobil sebagai saksi untuk kedua tersebut."Sujendi juga dihadirkan sebagai saksi sidang pekan depan. Jadinya, untuk terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar untuk keterangan saksi akan dituntaskan pada sidang Senin pekan depan ini lah," tutur Dwi Nugroho.Ia mengatakan dalam penanganan perkara ini, sesuai dengan jadwal sidang digelar dua kali dalam sepekan, Senin dan Kamis. Dengan ini, Penuntut umum KPK akan segera membacakan surat tuntutan untuk kedua pengusaha tersebut."Setelah saksi, Kamis depan pemeriksaan terdakwa lah. Baru kita bacakan tuntutan untuk Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar," ungkap Dwi Nugroho.Disinggung soal pelimpahan berkas perkara milik OK Arya Zulkarnain dan Sujendi Tarsono ke Pengadilan Tipikor Medan, akan dilakukan bersamaan saat memberikan keterangan saksi pekan depan‎. Dwi Nugroho mengaku tidak tahu, dengan alasan tugas mereka hanya sebagai penuntut umum untuk Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar."Kalau itu, tidak tahu saya. Karena, lain Satgas (Satuan tugas). Karena kita untuk dua terdakwa ini saja. Sedangkan bapak OK Arya Zulkarnain masih ada di Jakarta (Rutan KPK). Hari Senin depan kita bawa dari Jakarta ke Medan ini," tandasnya.Dalam dakwaan Penuntut umum KPK sebelumnya, OK Arya Zulkarnain menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar dari dua terdakwa tersebut. Dengan perincian, Maringan Situmorang memberikan suap sebesar Rp 3,7 miliar dan Syaiful Azhar‎ sebesar Rp 400 juta.Uang suap tersebut, diserahkan kepada Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara dan Sujendi Tarsono alias Yen. Untuk Herdady dan Yen juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik antirasuah itu.Seluruh uang suap diberikan kepada OK Arya Zulkarnain sebagai imbalan (fee) atas sejumlah proyek pengerjaan fisik bangunan dilakukan kedua terdakwa di Dinas PUPR Kabupaten Batubara.Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.Diketahui, kedua terdakwa bersama Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkanarnain bersama Sujendi Tarsono alias  Ahien dan Kadis PUPR Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada 13 September 2017. Mereka diamankan disejumlah tempat di Medan dan Kabupaten Batubara.‎(mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

KPK dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Pendidikan Antikorupsi melalui Safari Keagamaan

Berita Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Kabupaten Asahan Sebagai Kabupaten Percontohan Anti Korupsi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara