MATATELINGA, Medan: Seorang bocah berusia 6 tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara kritis setelah dianiaya ibu kandung dan ayah tirinya. Bocah berinisial SA itu mengalami luka- luka di bagian dagu, kaki, kepala dan badan . Dugaan sementara penganiyaan dilakukan dengan benda tumpul dan sedutan api. Sang bocah saat ini tengah dirawat di rumah sakit.Berdasarkan informasi yang dihimpun, terbongkarnya kasus yang memilukan ini karena warga atau pemilik kebun tempat kedua orang tuanya bekerja melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Sang Ibu berinisial RD dan sang ayah tiri berinisial AP merupakan warga Hutaimbaru, kecamatan Halonginan, Kabupaten Paluta.Menurut Roni br Siregar, nenek bocah nahas itu, penganiayaan yang dilakukan kedua orang tuanya terhadap SA bukan kali ini saja. Karena menurutnta selain melakukan pemukulan, korban juga sempat di tanam hidup- hidup oleh kedua orang tuanya."Anak ini sebenarnya baru tiga bulan ikut ibu kandungnya setelah menikah dengan ayah tirinya. Selama ini kedua orang tua SA merupakan buruh harian di salah satu kebun warga dan sering berpindah – pindah," sebut Roni.Roni sendiri mengatakan ibu bocah itu terpaksa memukul anaknya lantaran takut diceraikan suaminya. "kata mamaknya dipaksa dia mukul anaknya dari pada di ceraikan. Status lakinya ayah tiri, kadang pakai mancis, nampak kok.harapannya ya supaya cepat ditangkap,"harap nenek bocah tersebut.Kini korban sudah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan. Kasusnya sendiri sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Anak Polres Padangsidimpuan. "Kita siap mendampingi anak ini sampai sembuh, mohon kerjasamanya dari semua pihak, hingga pelaku ditangkap. Dan pelakunya ibu kandungnya sendiri, katanya berbuat seperti ini ada intimidasi dari ayahnya. Sebagai tindakan pelampiasan emosi dari kedua orangtua,"ucap Friska Harahap, Ketua LPA Kota PadangsidimpuanHingga saat ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap kedua orang tua yang tega melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri. Polisi belum bersedia memberikan keterangan terkait kasus ini. (mtc/fae)