MATATELINGA, Asahan: Tiga paket sabhu yang dikemas dalam kantong plastik klip ukuran kecil telah diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Prapat janji dari tangan tersangka Adi Putra Rahmadani (25) warga dusun VI Mulyo desa Prapat janji kecamatan Buntu Pane, Senin (15/1/2018) sekira pukul 18.00 wib.Keterangan Kapolsek Prapat Janji AKP.Zulhajri YS kepada Matatelunga.com membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Adi Putra Rahmadani (25) warga dusun VI Mulyo desa Prapat Janji kecamatan Buntu Pane Asahan, Senin (15/1/2018) terkait kepemilikan, mengusai dengan tanpa hak barang narkotika jenis sabhu.Lebih lanjut AKP.Zulhajri YS mengatakan penangkapan terhadap tersangka tersebut berada di dusun I Sambahuta desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane.AKP.Zulhajri YS juga mengatakan dari hasil introgasi terhadap tersangka, diakui narkotika tersebut benar miliknya yang akan digunakan sendiri.Penangkapan tersebut dilakukan oleh kanit.reskrim Polsek Prapat janji Ipda.Sunipan Gurusinga bersama anggotanya, tersangka ditangkap saat sedang duduk di depan rumah warga masyarakat, saat dilakukan penggeledahan dapat di temukan barang bukti sabhu yang di kemas dalam tiga kantong plastik klip ukuran kecil dan di simpan di dalam bungkus rokok, serta skop terbuat dari pipet plastik dan uang sebanyak Rp.200 ribu rupiah, na.un hingga sejauh ini tersangka masih bungkam untuk memberikan keterangan asal barang tersebut."Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Prapat janji, untuk dilakukan penyidikan awal sebelum kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan,"pungkasnya. (mtc/ben)