MATATELINGA, Medan: Dit Reskrimum bagian Subdit III Poldasu melumpuhkan tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan penyekapan terhadap di pekerja di Devisi II areal pembibitan 16 Hektar Sei Balai Estate desa Perkebunan Sei Balai Kec. Meranti Kab. Asahan, dengan timah panas.Dengan mengalami luka tembak dibagian betis masing masing ketiga pelaku RM alias Manik ,40, desa Sei Ubo Kec. Paranap Kab. Indragiri Hulu Provinsi Riau, KAD alias AM ,36, Warga Dusun X desa Sei Dua Hulu Kec. Simp. IV Kab. Asahan Prov. Sumut, SM alias Sawal ,38, Warga Dusun XII desa Padang Mahondang Kec. Pulo Rakyat Kab. Asahan diboyong kerumah sakit, guna mendapat perawatan.Sedangkan tersangka JS alias Juanda ,47, Warga Labuhan Baru dusun XII desa Sei Paham Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan serta barang buktinya satu nit sepeda motor Yamaha Mio Sporty, dua potongan tali plastik warna hitam dan lakban warna kuning, dua unit treper motor kanan kiri, dua unit Pump Pompa, satu unit Handel kiri, satu unit Panel, satu unit Perposonal Pulp, satu bilah parang panjang bergagang kayu, Potongan plastik / lakban warna hitam satu unit mobil Xenia warna putih No. Pol 1530 VM di boyong ke mako Mapoldasu Jl Medan Tanjung Morawa.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan Tjahyadi, Senin (15/1/2018) mengatakan, terungkapnya kasus pencurian kekerasan ini, dari laporan PT BSP Tbk Kisaran yang mengalami kerugian sebesar Rp361.650.000 dan PT Pembangunan Perumahan Tbk dengan mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000. Mendapatkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Lewat penyelidikan, petugas mengetahui identitas para pelaku. Petugas mendapatkan informasi kalau tiga pelaku Khairul Amri, Robin Manik dan Sawal Marpaung sedang berada di Jalan Krakatau Medan.
"Saat ditangkap ketiga pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa diberi tindakan tegas terukur. Sedangkan Juanda ditangkap di daerah Asahan," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit sepedamotor Yamaha Mio, dua potongan tali plastik warna hitam dan lakban warna kuning, dua unit treper motor kanan kiri, dua unit Pump Pompa, satu unit Handel kiri, satu unit Panel, satu unit Perposonal Pulp, satu bilah parang panjang bergagang kayu, Potongan plastik / lakban warna hitam satu unit mobil Xenia warna putih No. Pol 1530 VM.
Para tersangka dikenakan dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e, 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara