MATATELINGA, Perdagangan: Slamat Sianturi (33), narapidana Lapas Pematangsiantar gagal menghirup udara bebas. Dia kembali diringkus personil Polsek Perdagangan persis di depan Lapas sesaat menghirup udara segar, Senin (15/1/2018) sekira pukul 14.00 wib."Penangkapan tersebut berdasarkan LP No/16/1/2017/SimalDagang tgl 15 Januari 2017 terhadap tahanan yang baru bebas atas tersangka Slamat Sianturi (33) kelurahan perdagangan III kecamatan Bandar kabupaten Simalungun,"ucap Kapolsek Perdagangan AKP Daniel A Tambunan SH.S.I.k, Selasa (16/1/2018).Dia kembali dijerat dalam kasus pencurian satu unit TV 42 inc merk LG milik Jamauli Manik (41) warga komplek tanah pemda perdagangan III kecamatan Bandar."Sat Reskrim Polsek Perdagangan melakukan penangkapan Bebas Tampung atas Kasus pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat 1 tersangka ditangkap persis didepan lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar pada saat bebas setelah menjalani hukuman di LP tersebut," ucap AKP Daniel A Tambunan SH.S.I.k.Saat ini tersangka diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut.(Mtc/jhon)