MATATELINGA, Asahan: Ketidak tegasan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menata kota khususnya yang ada di kota Kisaran, sering menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat. Seperti berdirinya lapak pasar tradisional di Jalan Listrik / Sutomo, Jalan Cik Ditiro kelurahan Tegal Sari kecamatan Kisaran Barat Asahan yang telah diklaim oleh salah satu organisasi buruh yang ada di Kisaran sebagai binaannya.Rustam Abdi,SE Sekertaris DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Asahan kepada matatelinga.com ,Selasa (16/1/2018) mengatakan kebiasaan buruk Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menata kota Kisaran ini tidak maksimal, dan terkesan seluruh aparatur ASN yang mempunyai bidang tugas dalam menata kota ini tidak maksimal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, ujarnya."Seperti misalnya berdirinya lapak pasar tradisional yang berada di jalan Sotomo / Listrik Kisaran tepatnya depan kantor PLN Ranting Kisaran, sejak awal di dirikannya beberapa kios sebagai lapak pedagang, oleh salah satu organisasi serikat buruh yang ada di Kisaran ini pihak Pemerintah Kabupaten Asahan tidak melakukan pelarangan bahkan terkesan melakukan pembiaran, sehingga saat ini khusunya sepanjang jalan Sutomo / Listrik sudah dipenuhi oleh pedagang sayur dan ikan , dan kondisi jalan Sutomo / Listrik saat ini sudah kumuh serta meninggalkan bau yang menyengat akibat limbah ikan dan lainnya," ujar Rustam.Bahkan Rustam mengatakan, disini fungsi pejabat yang membidangi tugas ini dapat dikatakan tidak berfungsi serta membiarkan daerah tersebut menjadi sarana dan tempat berjualan."padahal daerah atau jalan itu sebagai mana kita ketahui merupakan lintasan jalan umum dan bukan merupakan pasar, dan ketika timbul masalah seperti ini pihak pejabat saling melempar tanggung jawab serta kesulitan dalam melakukan penindakan, dan alhasil yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri," terangnya."Hendaknya Pemerintah Kabupaten Asahan khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) selaku penegak dan pelindung dari segala peraturan yang di terbitkan oleh Pemkab Asahan ini, melakukan tindakan preventif untuk mecegah timbulnya konflik, dan kita ketahui bahwa daerah jalan Sutomo / Listrik bukan merupakan lapak pasar tradisonal seperti saat ini.Saat ini kawasan itu sudah dipenuhi oleh lapak pedagang dan bila terjadi penertiban dan penggusuran yang dilakukan oleh Sat.Pol PP, di yakini akan dapat menimbulkan konflik dan akan berujung pada kejelekan Pemerintah Kabupaten Asahan yang dikenal dengan Asahan yang Religius,Sehat,Cerdas dan Mandiri,"ungkapnya.Secara terpisah Kasat Pol PP.Isa Harahap yang di dampingi kasi Trantib Siti Rosmita Hasibuan ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2018) sekira pukul 10.00 Wib mengatakan Sat.Pol PP tetap akan melakukan eksekusi pembongkaran secara paksa terhadap lapak pedagang yang berada di sepanjang jalan Sutomo / Listrik paling lambat, Kamis 18 Januari 2018 saat para pedagang tersebut usai menjalankan aktivitasnya.Berdirinya lapak pasar tersebut yang di prakarsai oleh salah satu organisasi serikat buruh yang ada di Kisaran tersebut tidak memiliki ijin dari Pemerintah Kabupaten Asahan, dan hal tersebut jelas sudah melanggar Perda nomor 7 tahun 1992 tentang larangan bagi pedagang berjualan dengan menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan, bukan hanya yang di jalan Sutomo / Listrik saja nantinya yang di tertibkan, demikian juga halnya seluruh pedagang secara permanen yang menggunakan trotoar seperti yang berada di jalan Juanda juga akan di tertibkan."Kami dalam melakukan penindakan untuk mengamankan Perda yang ada , sudah sering dalam menghadapi tantangan dari pihak luar dan itu sudah biasa dan kami sudah kebal dengan itu. Sejak awal saya sudah menegur pihak kecamatan Kisaran Barat maupun Lurah setempat atas berdirinya lapak pedagang tersebut, namun teguran tersebut tidak pernah di respon oleh pihak kecamatan maupun kelurahan setempat, dan saat ini sudah seperti ini kejadiannya mereka tidak bertanggung jawab dan malah meleparkan permasalahannya ke Sat.Pol PP,"pungkasnya (mtc/ben)