Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tewaskan 4 Orang, Otak Pelaku Pembakar Rumah di Tuntungan Divonis Penjara Seumur Hidup

Tewaskan 4 Orang, Otak Pelaku Pembakar Rumah di Tuntungan Divonis Penjara Seumur Hidup

- Selasa, 16 Januari 2018 18:15 WIB
mtc/fae
Otak pelaku kasus pembakaran rumah yang menewaskan empat penghuninya di kawasan Jalan Pertanian/ Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Jaya Mita br Ginting divonis penjara seumur hidup. Putusan terhadap terdakwa dibacakan ole
MATATELINGA, Medan: Otak pelaku kasus pembakaran rumah yang menewaskan empat penghuninya di kawasan Jalan Pertanian/ Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan,  Jaya Mita br Ginting divonis penjara seumur hidup. Putusan terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi dalam persidangan di PN Medan, Selasa (16/1/2018) sore.Wanita gemuk itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang perbuatan yang dengan sengaja melakukan pembakaran hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia."Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi Ganti Ginting yang kehilangan istri, seorang anak dan dua cucunya. Hingga saat ini tidak ada perdamaian antara Jaya Mita br Ginting dengan Gandi Ginting," ucap Hakim Richard dalam amar putusannya.Selain itu perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta memberikan keterangan berbelit-belit meski pada akhirnya mengakui perbuatannya dipersidangan.Dalam kasus ini, Jaya Mita tidak sendirian. Majelis hakim juga memberikan hukuman untuk tiga terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam perkara ini. Namun untuk vonis ketiga rekannya, majelis hakim menjatuhi masing-masing dengan 20 tahun penjara.Ketiga terdakwa yaitu Cari Muli br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting. Mendengar vonis hukuman tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan langsung menyatakan banding untuk keempat terdakwa.  Sebab, pada persidangan dengan agenda tuntutan, JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama seumur hidup.Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula ketika Jaya Mita br Ginting sakit hati kepada korban Gandhi Ginting dan istrinya, Marita br Sinuhaji yang tidak kunjung melunasi pembayaran sisa uang pembelian rumah senilai Rp 102 juta. Pasangan suami istri itu hanya baru membayar sebesar Rp 136 juta."Karena tak kunjung dilunasi terdakwa Jaya Mita br Ginting dan Cari Muli br Ginting mencari orang yang bisa mengusir penghuni rumah tersebut," ungkap Sindu membacakan surat dakwaan.Hingga akhirnya Jaya Mita br Ginting menyuruh Maju Ginting untuk melakukan pembakaran rumah yang dihuni keluarga Gandhi Ginting. Sedangkan Cari Muli br Ginting berperan memberi uang senilai Rp 1 juta untuk biaya operasional dan membeli bensin.Sebelum rumah akhirnya berhasil dibakar pada Rabu 5 April 2017, para terdakwa telah dua kali melakukan percobaan pembakaran namun gagal karena dipergoki warga setempat."Eksekutor pembakaran rumah itu adalah Rudi Suranta Ginting dengan menuangkan bensin hingga masuk ke dalam rumah melalui celah pintu lalu menghidupkan mancis, sedangkan Zulpan Nitra Purba melakukan aksinya di belakang rumah korban," ungkap Sindu.Akibatnya empat orang yang tengah berada di dalam rumah tewas. Hasil autopsi diketahui keempatnya tewas karena menghirup asap dan mengalami luka bakar derajat 1 dan 2. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi

Berita Sumut

Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat

Berita Sumut

Irwan Perangin-angin Keberatan, Sidang Kasus Aset PTPN II Memanas di Tipikor Medan

Berita Sumut

Rp 1 Miliar Dana Desa 2023 Diduga Tak Terealisasi, Kepala Desa dan Pendamping Disorot di Sidang di PN Medan

Berita Sumut

Sidang Perdana Kasus Pencurian Paving Blok PT Baja Utama Digelar di PN Medan, 3 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan