MATATELINGA, Medan: Terdakwa kasus prostitusi online, Ando Sidabutar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/2018).Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra IV mengungkap bisnis yang dikendalikan terdakwa via twitter sebelum akhirnya tertangkap oleh petugas dari Polda Sumut pada November 2017 lalu. Pria kemayu tersebut diketahui menawarkan tiga orang wanita melalui akun media sosial."Satu dari yang saya tawarkan merupakan teman SMA saya, dua lagi kawan teman saya itu. Biasanya mereka yang minta dicarikan pria," kata Ando dihadapan majelis hakim.Berdasarkan pengakuannya, tarif kencan untuk mendapat layanan hubungan badan dengan durasi short time sebesar Rp. 1,5 juta. Sedangkan tarif untuk long time mencapai Rp 3 juta."Setiap kali transaksi dari satu orang klien, saya dapat Rp 300 ribu. Biasanya komunikasi diawali dari DM (Direct Messages) di twitter baru dapat nomor Whatsapp. Tanda jadinya kirim DP ke rekening yang kami minta," sebut pria pengangguran tersebut.Namun, pada transaksi terakhir, justru kedok prostitusi online mereka terungkap. Sebab, yang seseorang yang hendak menggunakan jasa temannya merupakan petugas kepolisian yang menyaru sebagai pelanggan.Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat.(mtc/fae)