MATATELINGA, Asahan: Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja Asahan dengan di dukung unsur TNI – POLRI merobohkan puluhan kios pedagang yang membuka lapak dagangan disepanjang jalan Sutomo kelurahan Tegal Sari Kecamatan kota Kisaran Barat Asahan, penggusuran lapak pedagang tersebut mendapat perlawanan dari masyarakat pedagang yang menempati lapak tersebut, Kamis (18/1/2018).Keterangan Wagimin Syahputra ,56, warga Kisaran Barat pedagang ikan kepada Matatelinga.com mengatakan pada awalnya saya berjualan di jalan Misbah, namun dikarenakan ada penggusuran dan semua pedagangnya di relokasi ke jalan Cik Ditiro, saya tidak mendapat tempat berjualan terpaksa saya berjualan di jalan Sutomo ini,ujarnya.Wagimin juga mengatakan ini merupakan salah satu bentuk ketidak seriusan Bupati Asahan dalam mensejahterakan warganya,kami berjualan semata hanya untuk menyambung hidup keluarga, sementara dalam visi Asahan sudah tercantum kata "Mandiri", kami sudah mandiri dalam mencari kebutuhan hidup tanpa harus merepotkan Pemerintah Kabupaten ini, namun kenyataanya Pemerintah ini telah melukai hati rakyatnya, kami sangat menyesal memilih pemimpin seperti ini.Demikian juga halnya dengan Dewi (54) warga kisaran Barat yang sudah berjualan makanan siap saji selama 29 tahun di jalan Sutomo ini, merasa terusik dan harus rela warungnya di bongkar paksa Sat.Pol.PP, Dewi mengatakan awal mula di bongkarnya warung ini penyebabnya tidak lain berdirinya kios kios yang berada di depan kantor PLN Ranting Kisaran itu, ada pihak pihak yang sengaja meraih keuntungan pribadi dengan berdirinya pajak dadadkan tersebut, mereka menjual lapak kepada para pedagang , dan ini semua juga kesalahan Pemerintah kabupaten Asahan yang selama ini terkesan membiarkan berdirinya kios kios tersebut, seandainya dari awal berdirinya kios tersebut pemerintah melarangnya maka tidak seperti ini jadinya.Kebiasaan pemerintah ini selalu terlambat memadamkan permasalahan, sehingga kami harus berbenturan dengan beringasnya Satuan Polisi Pamong Praja saat melakukan penggusuran, kami hanya rakyat kecil yang perlu mendapat perhatian serta pertolongan pemerintah ini, dan kemana kami harus mencari nafkah untuk meyambung kehidupan kami sekeluarga, kami juga mohon Bupai Asahan segera memberikan tempat kepada kami para pedagang ini, ketusnya.Sementara keterangan Camat Kisaran Barat Agus JP.Ginting mengatakan berdiriya lapak pedagang yang berada di sepanjang jalan Sutomo ini tanpa ada pemberitahuan ke Kecamatan Kisaran Barat, dan mereka di koordinir oleh salah satu organisasi serikat buruh yang ada di Kisaran ini, perbuatan ini jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 1992, sehingga Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Sat.Pol.PP mengambil langkah penertiban, dan mengenai kemana para pedagamg ini akan di relokasi, kami masih berkoordinasi dengan pihak Koperindag.Secara terpisah Tamba Rambe sekertaris Sat.Pol.PP Asahan juga mengatakan dalam pasal 2 Perda nomor 7 tahun 1992 jelas sudah diatur dan sudah ada larangan penggunaan jalan baik sebagian maupun keseluruhan untuk dipergunakan sebagai tempat berjualan, dan kami sudah memberikan surat teguran untuk segera mengosongkan serta membongkar kios tersebut kepada pedagang sudah tiga kali, namun tidak diindahkan sehingga kami pada hari ini melakukan pembongkaran secara paksa, mengenai kemana para pedagang ini nantinya akan di relokasi itu urusan Diskoperindag yang menanganinya, pungkasnya.(Mtc/Ben)