Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polda Sumut Grebek Lokasi Pengoplosan Gas di Kawasan Panglima Denai, Seratusan Tabung Disita

Polda Sumut Grebek Lokasi Pengoplosan Gas di Kawasan Panglima Denai, Seratusan Tabung Disita

- Jumat, 19 Januari 2018 15:00 WIB
mtc/ist
Sebuah lokasi pengoplosan tabung gas di kawasan Jalan Panglima Denai Gang Seser VII Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas digrebek, Kamis (18/1) kemarin. Dari lokasi itu, petugas dari Ditreskrimsus Polda Sumut menyita seratusan tabung gas ukuran 12 Kg
MATATELINGA, Medan: Sebuah lokasi pengoplosan tabung gas di kawasan Jalan Panglima Denai Gang Seser VII Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas digrebek, Kamis (18/1) kemarin. Dari lokasi itu, petugas dari Ditreskrimsus Polda Sumut menyita seratusan tabung gas ukuran 12 Kg dan 3 Kg dan mengamankan pemilik usaha."Modus pengoplosannya dengan cara memindahkan isi tabung gas ukuran 3 Kg ke ukuran 12 Kg," ucap Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Panjaitan melalui Kasubdit I AKBP Ikhwan, Jumat (19/1/2018).Ikhwan mengatakan penggrebekan lokasi pengoplosan tabung gas ini berawal dari informasi masyarakat saat kelangkaan tabung terjadi beberapa waktu lalu. "Kita melakukan penyelidikan selama satu bulan penuh. Saat kelangkaan gas itu, kita dapat informasi dari masyarakat kalau ada tempat pengoplos gas," sebut dia.Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan lokasi yang juga tempat tinggal pelaku bernama Hermanto alias Herman. "Kita tangkap pelaku di lokasi. Selain itu kita menyita barang bukti berupa 80 tabung gas kosong ukuran 3 Kg, 17 tabung gas berisi ukuran 3 Kg, 5 tabung gas berisi ukuran 12 Kg, 27 tabung gas kosong ukuran 12 Kg, 5 selang regulator, 5 kayu penjepit, 20 tutup tabung 3 Kg, 1 pucuk pisau dan obeng," urai Ikhwan.Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Hermanto telah melakoni aksi jahatnya selama 7 bulan. "Kegiatan pemindahan isi gas tabung gas tersebut dilakukannya sudah berlangsung lebih kurang selama 7 bulan," ucap Ikhwan.Pelaku Hermanto sendiri mendapatkan gas subsidi dari warung atau grosir. "Tersangka membeli tabung gas Rp21 ribu. Lalu ia (tersangka) menjual tabung gas 12 Kg yang sudah dioplos seharga Rp105.000," ungkapnya.Pelaku sendiri melakukan pemindahan gas bersubsidi ke nonsubsidi dengan cara menyiapkan peralatan berupa penghubung regulator, batu es, obeng dan tutup segel. "Setelah peralatan disiapkan kemudian mengambil penghubung regulator selanjutnya tabung gas 3Kg diadu ke palap gas ukuran tabung 12 Kg dengan menunggingkan secara otomatis gas yang ada di 3 Kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 Kg dengan dibantu batu es yang diletakan dibawah tabung gas ukuran 12 Kg yang dilakukan secara berulang-ulang sampai dianggap penuh," jelas dia.Ikhwan menambahkan dalam aksi yang dilakukan pelaku, negara mengalami kerugian mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta. "Dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 ke 3e UU Darurat No 7 tentang tindak pidana ekonomi jo sub pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 53 dan pasal 54 UU RI tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,"pungkas Ikhwan. (mtc/amr)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polda Sumut Tinjau SPBU Sekitar Medan, Pastikan Stok BBM Aman Saat Blackout

Berita Sumut

Bentengi Generasi dari Radikalisme, Densus 88 Ajak Pemprov Sumut dan Polda Sumut Perkuat Kolaborasi Presisi

Berita Sumut

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis

Berita Sumut

Polda Sumut Pastikan Ibadah Jumat Agung Aman dan Lancar, Pengamanan Berlanjut hingga Paskah

Berita Sumut

Dari Apel Kesiapsiagaan, Brimob Sumut Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat

Berita Sumut

Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal