MATATELINGA, Perdagangan: Petugas unit reskrim Polsek Perdagangan meringkus dua orang pengedar Narkoba di seputaran Kampung Keling Perdagangan Minggu (21/1/2018) pukul 01.00 wib. Dari kedua tersangka SU ,40, Warga Jalan Amal Gang Rakyat Perdagangan I dan AG ,18, Warga Kampung Keling Gang Makmur Kelurahan Perdagangan II kecamatan Bandar kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 bungkus plastik kecil diduga berisikan sabu, HP dan uang Rp Rp 50.000 serta dua bungkus daun ganja keringKapolsek Perdagangan AKP Daniel A Tambunan SH.SIK pada Matatelinga.com Minggu (21/1/2018) mengatakan, tertangkapanya kedua pengedar narkoba ini, adanya laporan masyarakat, hingga ditangkap dan diboyong ke mako Polsek perdagangan.Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang terlarang itu diperoleh dari tersangka MN (DPO). Pasalnya, saat personil kita melakukan pengembangan, tersangka MN keburu kabur dan ditemukan barang bukti berupa 118 bungkus kecil dari koran diduga daun ganja kering, 2 bungkus plastik gula berisi ganja kering,2bungkus besar dari koran diduga daun ganja kering,1bungkus plastik kecil diduga biji ganja,1buah hekter 1kotak anak hekter dua buah bungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu satu buah alat isap dan pipet, sebutnya.Kini kedua tersangka dimasukkan kedalam terali besi dan satu lagi pelaku disebut sebut sebagai bandarnya, sedang diburu, sebut Daniel.(Mtc/Jhon)