MATATELINGA, Deliserdang: KPU menganulir pendaftaran dua pasangan calon independen pada Pilkada Deliserdang. Dengan penolakan ini, Pilkada Deliserdang bakal hanya diikuti satu pasang calon saja yakni pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar yang diusung 11 Partai Politik.Sebelumnya dalam Pilkada Deliserdang, ada tiga bakal pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati mendaftar ke KPU Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua dari jalur independen yaitu Mion Tarigan-Zainal Arifin dan Sofyan Nasution-Jamilah. Serta pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar yang diusung 11 Partai Politik.\"Dua paslon yang maju melalui jalur perseorangan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan,\" ucap Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018)Kedua pasangan independen itu ditolak lantaran pada masa perbaikan syarat calon 18-20 Januari 2018, kedua pasangan calon jalur perseorangan itu juga tidak terpenuhi dukungannya. Atas hal itu, mereka tidak mendapatkan tiket Pilbup Deli Serdang.Sementara itu, Sofyan Nasution mengaku kecewa dengan putusan KPUD Deliserdang.\"Kami sangat kecewa dan keberatan. KPU secara sepihak menyatakan formulir B1-KWK (formulir penyataan dukungan perseorangan) kami tidak cukup,\" kata Sofyan Nasution. (mtc/fae)