MATATELINGA, Medan : Aksi demo puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan mendatangi kantor Gubernur Sumatera Utra di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (22/01/2018) untuk menyampaikan aspirasinya dan menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) agar ditinjau kembali.
Dalam orasinya, massa aksi menyuarakan aspirasinya dan mempertanyakan sikap Gubsu terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan buruh yang berdomisili di Kota.
"Kami mempertanyakan kenapa Kota Medan yang sejatinya adalah ibu kota Sumatera Utara penerapan upahnya lebih kecil dari pada Kabupaten Deliserdang," teriak Sekretaris SBNI, Habibul Hasan.
SBNI juga mendesak Gubsu untuk memberikan penjelasan mendasar dalam menetapkan UMK Kota Medan tahun 2018 sebesar 8,71 persen dan Deliserdang 9,17 persen yang dinilai massa aksi di luar PP Nomor 78.
"Kami meminta kepada Gubernur kita untuk segera menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) Kota Medan tahun 2018 sebelum akhir bulan Januari ini," kata Hasan.
Massa yang berkumpuk di depan pintu gerbang kantor Gubsu ini meminta agar Gubsu melalui Pegawai Pengawas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut melakukan pengawasan kepada perusahaan yang belum melaksanakan hak normatif terhadap buruh serta menindak sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Gubernur Sumut telah menetapkan UMK Kota Medan tahun 2018 naik 8,71 %. Sementara Kabupaten Deliserdang naik 9,17 %.
"Memang secara angka UMK Medan lebih tinggi yakni Rp Rp 2.749.074,00. Sedangkan Deliserdang Rp2.720.074. Tapi secara prestasi kenaikan Deliserdang di atas Kota Medan yakni 9,71%, sedangkan Kota Medan naik 8,71%. Yang menjadi pertanyaan kenapa Deliserdang bisa, Kota Medan kok tidak bisa. Apakah ini ada kaitannya dengan politik. Tadi memang sudah dijelaskan dari pihak Disnaker bahwa pihaknya hanya menjalankan sesuai PP No 78 Tahun 2015," ujar Ketua DPD SBNI Kota Medan, Adijon Jb Sitanggang usai diterima Staf Ahli Gubernur Nouval Mahyar dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Tenaga Kerja Sumut, Fransisco Bangun.
Tidak hanya persoalan adanya diskriminasi tentang penetapan UMK, lanjut Adijon, aksi yang mereka gelar juga terkait adanya sejumlah perusahaan yang tidak melaksanakan aturan ketenagakerjaan. Pihaknya mendesak agar Gubernur Sumut segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Medan, mengingat saat ini sudah tanggal 22 Januari 2018.
"Memang tadi sudah disampaikan bahwa dalam waktu dekat ini, dua sampai tiga hari ini akan selesai. Tapi kita perlu mengingatkan bahwa ini sudah tanggal 22 dan tanggal 25 personalia pasti tutup dan tanggal 28 kami tidak bisa gajian. Ini kan jadi masalah. Makanya kami ingatkan Gubernur jangan terjadi lagi seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Adijon.
Plt Kadisnaker Sumut Fransisco Bangun menyampaikan bahwa penerapan UMK 33 kabupaten/kota di Sumut telah dilakukan. Dalam menetapkan UMK gubernur telah taat azas dan peraturan sebagaimana ditetapkan dalam PP No 78 Tahun 2015.
"Jadi kalau dibilang apakah ini ada kaitannya dengan tahun politik itu tidak bisa kita campuri. Itu urusan masing-masinglah. Karena sejak awal Bapak Gubernur sudah menyampaikan agar kita komit taat azas dan aturan sesuai PP No 78 Tahun 2015," kata Bangun.