MATATELINGA, Batubara: Bakal calon Bupati Batubara RM Harry Nugroho mengundurkan diri dari pencalonan Pilkada 2018. Alasanya, keluarga dari Plt Bupati Batubara itu tidak memperoleh izin dari pihak keluarga. Komisioner KPUD Batubara Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Taufik Abdi Hidayat mengatakan, pihak Harry mengantarkan surat pengunduran diri pada, Selasa (24/1) sekitar pukul 19.00 WIB. "Kita sudah terima, dalam surat itu RM Harry Nugroho, mengundurkan diri dengan alasan tidak mendapat persetujuan dari keluarga. Itu dilampirkan dengan surat dari istri maupun dua anak yang bersangkutan," kata Taufik, Rabu (24/1) siang. Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, sesuai ketentuan KPU, seharusnya bakal calon kepala daerah tidak bisa lagi mengundurkan diri. Jika tetap mengundurkan diri, parpol yang mengsung bakal calon itu juga dianggap gugur. "Pergantian itu hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan, masalah kesehatan ketika tes kesehatan kemarin, kedua, berhalangan tetap, bisa karena meninggal bisa karena sakit permanen. Ketiga, terkena pidana hukum berdasarkan keputusan tetap pengadilan," ungkap Benget. Apalagi, kata Benget, para Bapaslon sudah menandatangani formulir B4-KWK yang menyatakan sepakat untuk dicalonkan dan mengikuti seluruh prosedur. Harry juga disebut-sebut belum berkoordinasi dengan partai pengusungnya atas pengunduran diri itu. Untuk diketahui dalam Pilkada Batubara, RM Harry Nugroho berpasangan dengan Muhammad Syafii. Mereka diusung empat parpol yakni, Nasdem, Hanura, PKS dan PAN. (mtc/fae)