MATATELINGA, Medan: Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas kasus penyuapan milik Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas PUPR, Helman Herdadi, Rabu (24/1/2018). Kedua tersangka dilimpahkan dalam satu berkas."Berkas perkara OK Arya dan Helman Herdadi sudah dilimpahkan hari ini dan telah teregistrasi di PN Medan," sebut jurubicara PN Medan, Jamaluddin SH. Namun kata Jamal, untuk penetapan jadwal dan majelis hakim masih akan menunggu penetapan dari Ketua PN Medan. "Itu wewenang ketua," ucapnya. Ditanya perihal keberadaan keduanya, Jamaluddin mengaku kurang mengetahui. Namun, menurutnya bila berkas sudah dilimpahkan maka praktis posisi tersangka berada tidak jauh dari lokasi pengadilan yang dituju."Apabila sudah dilimpahkan, biasanya praktis kemungkinan sudah di Rutan Tanjungpura," ucapnya.Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika KPK menangkap dua orang kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar beserta Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Helman Herdadi dan pemilik Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen pada 13 September 2017 dari sejumlah lokasi berbeda di Medan dan Batubara.Penangkapan kelimanya dilakukan terkait kasus penyuapan senilai Rp 4,1 miliar. Total uang suap tersebut diberikan Maringan dan Syaiful, diduga sebagai persenan untuk OK Arya setelah mendapatkan sejumlah proyek yang dananya tertampung pada APBD Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017. (mtc/fae)