MATATELINGA, Medan: Salah seorang pelaku spesialis mencuri jemuran dan rekam CCTV di Jalan Pemasyarakatan Gang Jahe No 19 Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal,, diringkus petugas unit reskrim Polsek Medan Sunggal, Rabu (24/1).Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, pelaku terekam CCTV yang tak memakai baju memanjat tembok lalu mengambil celana jeans dari jemuran rumah korbannya Meri Tiolina Siagian ,44,.Aksi itu diketahui korban Jumat (12/1) sekitar pukul 06.30 WIB dan langsung melapor ke Polsek Sunggal karena tak hanya celana yang diambil pelaku, melainkan ia juga menggasak tiga pasang sepatu, jaket dan helm.Tak lama setelah korban melapor, pelaku yang belakangan diketahui bernama DI alias Dedi ,28, berhasil ditangkap personel Reskrim Polsek Sunggal."Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Pemasyarakatan Gang Keluarga Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,",hal tersebut dikatakan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna pada Wartawan, Rabu (24/1)."Dari keterangan pelaku, celana jeans hasil curiannya sudah ia jual kepada temennya di daerah Binjai," tuturnya.Tambah Wira, pelaku juga mengaku pernah masuk penjara di Polsek Medan Baru, Polsek Percut Seituan dan Polsek Helvetia."Di Polsek Medan Baru dan Polsek Helvetia tersangka tersangkut kasus narkoba. Sedangkan di Polsek Percut Seituan terlibat kasus pencurian besi," aku Wira.Terhadap pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mtc/amr)