Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua Pejabat Dinas Tarukim dan Kebersihan Pemko Gunungsitoli Dituntut 18 Bulan

Dua Pejabat Dinas Tarukim dan Kebersihan Pemko Gunungsitoli Dituntut 18 Bulan

- Kamis, 25 Januari 2018 19:00 WIB
mtc/fae
Dua pejabat Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Kebersihan Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
MATATELINGA, Medan: Dua pejabat Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Kebersihan Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.Keduanya yakni Yusniar Hutabarat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Nyakmin Aceh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka dinilai JPU telah terbukti melakukan korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan dinas, operasional dan alat berat Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 900 juta.\"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,\" pungkas JPU Yus di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/1) sore.Selain itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar Uang Pengganti (UP). Terdakwa Yusniar dibebankan UP sebesar Rp 57 juta. \"Sedangkan terdakwa Nyakmin dibebankan uang pengganti sebesar Rp 150 juta,\" cetus JPU. Kedua terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dibacakan kedua terdakwa.Dalam dakwaan JPU, bermula pada tanggal 11 Maret 2014, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Kebersihan Kota Gunungsitoli Nomor 1.08.1.05.01.15.13.5.2  disahkan oleh Drs Ferdinand Bu'ulolo selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Wirni Zebua selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan dinas, operasional dan alat berat pada Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Kebersihan Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 900 juta.Pada tanggal 14 April 2014, Ferdinand Bu'ulolo selaku Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah TA 2014 PPKD, menetapkan penyediaan dana untuk kebutuhan Januari sampai Maret 2014 sebesar Rp 613.457.800.\"Selanjutnya, pada tanggal 22 April 2014, Hiras HP Lumbantoruan selaku Kuasa BUD Kota Gunungsitoli menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 900/023/DPPPKAD/2014 dan menyampaikan agar memindahbukukan dana Pemko Gunungsitoli dari baki Rekening Nomor: 270.01.02.003756-0 kepada Iman Kurniawan Lombu selaku Bendahara Pengeluaran pada PT Bank Sumut Cabang Gunungsitoli untuk pembayaran Belanja Langsung Uang Persediaan (BL-UP) sebesar Rp 613.457.800,\" jelas JPU.Kemudian, pada tanggal 27 Agustus 2014, lanjut JPU, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 910-229 Tahun 2014 terdapat penggantian pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dari Masaledi Zega kepada Yusniar Hutabarat. Bahwa untuk pembiayaan kegiatan tersebut, menggunakan mekanisme pencairan SP2D GU yang didasarkan pada SPM-GU serta ditransfer sebesar Rp 897.706.000 ke rekening Dinas Tata Ruang Perumahan dan Kebersihan Kota Gunungsitoli.\"Bahwa Iman Kurniawan melakukan pembayaran dengan mekanisme pelaksanaan sampai dengan pembayaran untuk kegiatan berupa penggantian suku cadang, belanja jasa service dan belanja bahan bakar minyak/pelumas yaitu apabila truck dan becak viar rusak maka diperbaiki di bengkel CV Felix,\" ucap JPU Yus.Masih menurut dakwaan, apabila ban kendaraan diganti atau bocor, Heron Poniman Harefa atau Nyakmin Aceh memberitahu kepada Yusniar Hutabarat. Setelah itu, Yusniar Hutabarat memerintahkan ke bengkel CV Vani Gea untuk perbaikan, cuci kendaraan truck dan becak, diarahkan ke UD Umbu Fa'omasi. Sedangkan untuk pembelian bahan bakar minyak dengan mekanisme, Yusniar memberikan bon/faktur kepada supir. \"Sementara untuk pembayaran, Yusniar dan Nyakmin yang membayarkan langsung kepada pihak SPBU,\" ujar JPU.Kemudian, Yusniar menyerahkan Surat Pertanggungjawaban Belanja kepada Iman Kurniawan dengan melampirkan tanda terima pembayaran yang ditandatangani oleh KPA, surat pesanan dan bon/faktur yang sudah termuat tandatangan pengusaha dan penyimpan barang. Berdasarkan surat pertanggunjawaban tersebut, Iman Kurniawan membayarkan langsung kepada Yusniar dengan disetujui bayar oleh KPA atau PA.\"Terdakwa Yusniar, Heron Poniman Harefa atau Nyakmin Aceh yang membayarkan langsung kepada pengusaha. Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 207.098.000,\" tandas JPU dari Kejari Gunungsitoli itu. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Nias, Kejari Gunungsitoli Tahan LBL Selaku KPA TA 2022-2023

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Mantan Dirpel Inalum Didakwa Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan Nilai Anggaran Rp38,5 Miliar