Matatelinga - Medan, Setelah menjalani pemeriksaan terhadap 20 orang pelaku perampokan Gudang gula dikawasan jalan medan - Binjai Km 12 Desa sei semayang Kecmatan suggal lalu, akhirnya Polsek Medan Sunggal memulangkan 17 orang dan tiga dilakukan penahanan.Dengan di tetapkannya ketiga tersangka yang lainnya dipulangkan karena dalam pemeriksaan belum cukup bukti" ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Adhie Putranto Utomo,pada wartawan, Senin (10/2/2014) siang.Masing masing ketiga tersangka berinisial B dan MS yang berperan sebagai perekrut, mencari kendaraan, dan penyedia alat. Sedangkan, TT yang membawa senjata tajam jenis parang, ujar Kanit.Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 junto Pasal 556 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,diakhir penjelasannya.(Ronny/Adm)