Matatelinga - Medan, Kepolisian Polresta Medan bagian reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) menagkap pelaku pencabulan yang diserahkan oleh keluarga korbannya, Minggu kemarin.Data yang dikumpulkan di Mapolresta Medan, Senin (10/2/2014), tersangka Johanes Martahan Silaen (25) warga Jalan DI Panjaitan Lumban Gambiri Balige, ditahan petugas karena mencabuli RS (20) warga Padang Bulan hingga hamil.Terjadi pencabulan yang dialami oleh korban,berawal dari perkenalan RS dengan Johanes melalui dunia maya yakni Facebook. Selanjutnya Johanes mengajak RS bertemu di kawasan Simpang Kuala Bekala. Pertemuan korban dengan tersangka terjadi, dengan bujuk rayuannya dapat meluluhkan hai korban hingga menodainya di Pondok Bambu Hijau Padang Bulan.Pengakuan tersangka pada Polisi " mengaku sudah 3 kali menggagahi korban,".Dengan penahanan tersangka di terali besi di Polresta meda, dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn didampingi Kanit PPA AKP Parulian Lubis.Karena, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mencabuli korban pada 7, 14, 21 November 2013. Dan setiap kali pertemuan tersangka mencabuli korban sebanyak 3 kali dan menyebabkan korban hamil.Kejadian ini terbongkar saat keluarga korban melihat perubahan pada perut korban yang semakin membesar dan sering muntah-muntah. Setelah diperiksakan di Bidan, barulah ketahuan kalau korban hamil."Tersangka kita kenakan pasal pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas Calvijn(Uut/Adm)