MATATELINGA, Tobasa : Seorang pria beristri berinisial HN (40) warga desa Marsangap Kecamatan Sigumpar Toba Samosir diamankan polisi setelah melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang perempuan AHN (17) yang masih dibawah umur duduk di bangku sekolah di Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara. Pelaku kini diamankan di Mapolres Toba Samosir Porsea untuk penyidikan lebih lanjut.Pelaku berhasil diamankan polisi atas laporan orang tua korban. Orang tua korban sebelumnya mengintai anaknya saat pergi berduaan dengan pelaku menggunakan bis angkutan umum. Korban dicabuli pertama sekali saat pulang sekolah.Orang tua korban mengiterogasi pelaku, dan korban mengaku sudah sering dicabuli dibawah ancaman pelaku. Tak terima mendengar hal tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polisi dan meringkus pelaku cabul terhadap anaknya.Dihadapan polisi, pelaku mengaku sudah dua kali berhubungan badan layaknya suami istri. Pelaku mengaku kalau dirinya sering memberikan uang kepada korban. Korban juga sering diancam akan dibunuh jika tidak melayani nafsu pelaku. Namun kepada polisi pelaku membantah tuduhan korban. Menurutnya, hubungan badan tersebut mereka lakukan atas dasar suka sama suka.Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan pakaian korban untuk penyidikan lebih lanjut.Pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Polres Tobasa dan dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 82 ayat 1 Undang –Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.Kapolres Tobasa AKBP Alvianus Laoli menghimbau kepada seluruh warga Toba Samosir agar melindungi dan memberikan pendidikan dan pengetahuan yang benar tentang seks. Di Toba Samosir ada tiga kasus pencabulan sepanjang bulan Januari ini.Mtc/Pintor