MATATELINGA, Medan: Rapat Koordinasi persiapan verifikasi faktual ditingkat Provinsi Sumatera Utara tentang kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap dan verifikasi faktual keanggotaan di kab/kota, Kamis 14 Desember 2017 sekita pukul 10.00 wib di Hotel Le Polonia Medan.Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, S.Ag,M.Si beserta Komisioner KPU Sumut Sdr. Iskandar Zulkarnaen, Yulhasni, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R. Rasahan, Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab, Kabag Teknis, Hukum dan Hubmas KPU Sumut Maruli Pasaribu.Kegiatan diikuti puluhan perwakilan parpol peserta pemilu diantaranya PDIP, PKPI, PERINDO, PSI, NASDEM, PARSINDO, GOLKAR, PAN, IDAMAN, REPUBLIK, PPP, HANURA, PKB, PKS, PBB, DEMOKRAT, GARUDA, BHINEKA TUNGGAL IKA.Dalam sambutannya, Ketua Panitia Maruli Pasaribu menjelaskannya beberapa regulasi yang menjadi dasar kegiatan verifikasi faktual parpol."Dasar kegiatan, ada dalam UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu, PKPU no.7 tahun 2017 tentang jadwal tahapan pemilu, PKPU no.11 tahun 2017 tentang Verifikasi penetapan Parpol pemilu 2019.Lebih lanjut, Maruli menjelaskan, tujuan acara untuk menyeragamkan verifikasi faktual untuk kelengkapan administrasi parpol mencakup kepengurusan parpol yang ikut pada pemilu 2019, agar parpol dapat mengetahui verifikasi faktual yang dilakukan.Acara dibuka oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, S.Ag,M.Si, yang dalam sambutannya memaparkan tentang bagaimana persyaratan yang harus dipenuhi setiap parpol, agar lulus verifikasi."Dasar Rakor kita adalah UU no.7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu, nantinya kepengurusan parpol akan menjadi otoritas KPU Sumut melakukan verifikasi, selanjutnya verifikasi yang yang dilakukan KPU Kab/Kota,"."Yang di verifikasi adalah, soal Keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan parpol, kemudian domisili kantor parpol, karena masih banyak parpol yang belum melakukan sesuai ketentuan KPU Sumut baik dalam perbaikan administrasi saat pendaftaran dan yang lainnya,".Mulia Banurea menegaskan bahwa, KPU Sumut akan tetap menjaga Indepedensi agar tetap netral tidak berpihak kepada parpol peserta pemilu manapun."KPU Sumut akan selalu terbuka dan akuntable," tambahnya.Bertindak sebagai pemateri Ketua Bawaslu Sumut Sdr. Syafrida R. Rasahan yang memaparkan tentang tugas pokok dan kewenangan Bawaslu Sumut."Bawaslu Sumut akan mengawasi setiap Verifikasi Faktual di KPU Sumut dan KPU Kab/Kota, terutama masalah kegandaan parpol yang tidak memenuhi syarat keanggotaan,".Beberapa hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab Bawaslu Sumut, diantaranya akan melakukan pengawasan melekat saat bergulir kegiatan verifikasi parpol tentang struktur parpol, kemudian akan melakukan pengawasan tentang 30 % keterwakilan perempuan pada setiap parpol."Bawaslu akan fokus kepada verifikasi parpol, soal kelengkapan administrasi parpol peserta pemilu 2019, dengan untuk memastikannya Bawaslu Sumut akan melalukan sensus dan verifikasi faktual," terang nya.Untuk itu, agar parpol peserta pemilu melengkapi dokumen dan tanda pengenal seperti KTA, KTP dan SUKET.Dalam paparannya Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnaen, menyebutkan bagaimana langkah-langkah dan apa saja yang wajib dilengkapi parpol ketika mendaftarkan parpol sebagai peserta pemilu."Kegiatan akan dilakukan secara sentralistik, diawali pengurus parpol ditingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan peserta pemilu kepada KPU Provinsi, selanjutnya parpol di tingkat Provinsi menyerahkan dokumen data anggota ke KPU Kab/Kota, setelah itu di lakukan penelitian dan Verifikasi persyaratan peserta pemilu,". Terangnya.Untuk verifikasi kepengurusan faktual keterwakilan 30% perempuan dan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol tanggal 15 Desember 2017 sampai 21 Februari 2018.Partai PSI, mempertanyakan apakah Verifikasi pengurusan parpol, sampai ke tingkat Kecamatan?Dijelaskan oleh Komisioner KPU Sumut, bahwa verifikasi parpol hanya sampai tingkat Kab/Kota.Menjawab pertanyaan dari Partai PKB, yang mempertanyakan tentang bagaimana tehnik verifikasi faktual untuk tingkat provinsi, Kominisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnaen menjelaskan bahwa verifikasi faktual tingkat Provinsi hanya boleh diikuti oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara sedangkan untuk anggota parpol dilakukan di KPU Kab/Kota.Lebih lanjut pertanyaan dari Partai Perindo, bagaimana apabila Ketua ada yang sakit dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual apakah bisa di jadwal ulang kembali.Tentang hal ini, dijelaskan oleh Komisiomer KPU Sumut Iskandar Zulkarnaen, jika memang ada surat keterangan sakitnya bisa di jadwal ulang sesuai perintah Ketua KPU Sumut.Paparan dr Kabag Teknis KPU Sumut Maruli Pasaribu menjelaskan waktu pelaksanaan verifikasi."Tanggal 15 Desember 2017 sampai 04 Januari 2018 akan dilakukan Verifikasi parpol di KPU Kab/Kota, terutama Verifikasi Faktual parpol soal kepengurusan parpol, keterwakilan 30% perempuan dan domisili kantor tetap parpol,"."Tanggal 29 sampai 31 Desember akan dilakukan verifikasi hasil perbaikan, lalu 12-15 Januari 2018, KPU Sumut akan melaporkan hasil verikasi parpol ke KPU RI,"."Tujuan Verifikasi Faktual adalah untuk mengecek kebenaran kepengurusan Parpol, dan pengurus parpol yang akan di Verifikasi Faktual adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan tidak dapat diwakilkan,"tutupnya.(Mtc/Robby)