Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polda Sumut Resmi Tahan Mujianto

Polda Sumut Resmi Tahan Mujianto

- Rabu, 31 Januari 2018 16:00 WIB
mtc/amr
Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara pada Rabu (31/1/2018) resmi melakukan penahanan terhadap Mujianto, pengusaha Medan yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan itu sudah lengkap. Dia ditahan bersama seorang tersangka lainnya ber
MATATELINGA, Medan: Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara pada Rabu (31/1/2018) resmi melakukan penahanan terhadap Mujianto, pengusaha Medan yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan itu sudah lengkap. Dia ditahan bersama seorang tersangka lainnya bernama Rosihan Anwar.Penahanan dilakukan usai keduanya diperiksa di Mapolda Sumatera Utara. Dengan mengenakan kemeja tahanan berwarna merah, polisi menggiring keduanya menuju sel tahanan Polda Sumut."Ini (penahanan) menunjukkan kami tidak diintervensi pihak mana pun untuk menangani perkara ini," kata Dir Reskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian, Rabu (31/1/2018)."Ini juga perkara tertunggak yang ditangani sebelum saya menjabat. Sehingga ini komitmen saya menyelesaikannya," tambah Andi Rian.Sementara itu kepada wartawan , Mujianto mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada bawahannya Rosihan Anwar. Selain itu dalam proyek yang dituduhkan kepadanya, Mujianto mengaku tidak ada kontrak kerja dengan pelapor. "Tidak ada kontrak kerja. Dengan Rosihan sendiri saya tidak ikut. Rosihan itu pegawai saya. Dan saya sudah keluarin uang Rp 5 miliar dan sudah diambil sama Rosihan dan kontraktornya," sebut Mujianto.Sebelumnya berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diteliti. Pada saat itu Andi Rian juga mengaku tidak melakukan penahanan terhadap Mujianto lantaran ada pertimbangan-pertimbangan. "Tidak ada pasal yang memaksakan kalau tersangka harus ditahan. Tidak perlu ditahan karena pelaku kita panggil datang, dianggap kooperatif dan kalau kita tanya selalu memberikan keterangan, yang tidak berbelit-belit" ungkap dia.Andi juga memastikan berkas ini akan tetap berjalan meski kedua belah pihak berdamai. "Kita tidak mencampuri kalau damai, itu tidak ada persyaratan, artinya maju terus. Kalau sudah P21 barang bukti dan tersangka akan kita serahkan ke JPU," tambah Andi.Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60)  dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu. (mtc/amr)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ketika Surat Kuasa Berubah Jadi Jerat Pidana, Putusan Togar Situmorang Dipersoalkan

Berita Sumut

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis

Berita Sumut

Polda Sumut Pastikan Ibadah Jumat Agung Aman dan Lancar, Pengamanan Berlanjut hingga Paskah

Berita Sumut

Dari Apel Kesiapsiagaan, Brimob Sumut Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat

Berita Sumut

Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal

Berita Sumut

Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja