MATATELINGA, Medan: Sebanyak 69 kg sabu, 111 kg ganja kering dan ribuan butir pil ekstasi dan happy five dimusnahknan di halaman Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kamis, (1/2/2018). "Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan Ditnarkoba Polda Sumut sejak Oktober hingga Januari 2018," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan.Untuk barang bukti sabu, pil ekstasi dan happy five dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas. Sedangkan untuk ganja dibakar didepan perwakilan Kejatisu dan BNN. "Barang bukti narkoba ini berasal dari 37 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 67 orang," sebut Paulus.Namun katanya, dari 67 orang tersangka itu, 4 diantaranya tewas terkena peluru petugas. "4 diantaranya sudagh dipulangkan ke Allah SWT karena mereka jelas sebagai bandar utama. Sisanya 63 orang, dua diantaranya wanita," urai Kapolda Sumut.Langkah tegas terhadap para bandatr narkoba ini kata Paulus merupakan komitmen Polda Sumut untuk melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba."Biar ada efek jera bagi pihak yang ingin melemahkan generasi penerus bangsa,"pungkasnya. (mtc/fae)