MATATELINGA, Medan: Tim unit reskrim Polsek Patumbak membekuk satu orang tersangka pelaku pencurian yang terjadi pada, Senin (27/11) lalu di gudang PT. Tamora Jln MG manurung Kel .T.Deli Kec Medan amplas. Dari kasus pencurian tersebut perusahan pemilik gudang mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta.Informasi dilapangan, tersangka yang ditangkap petugas atas kasus pencurian tersebut diketahui SU alias Sulis ,40, warga Jl . Batangkuis Psr III, batang kuis. Tersangka diamankan petugas dari kawasan Jl. Pertahanan samping perumdam, Rabu (31/1/2018) malam.Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit reskrim Ainul Yaqin Kamis (1/2/2018) siang menyampaikan kepada wartawan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya dari hasil penyelidikan laporan kasus berkaitan Pasal 363 tentang pencurian berdasarkan LP /916 / XII /2017 / Sek Patumbak.Bersasarkan laporan tersebut, pihak perusahan yang melaporkan kasus itu menyebutkan bahwa peristiwa pencurian itu diketahui setelah beberapa barang dintaranya 250 set Mouting briket dan 30 gulung kabel gable Pedet yang bernilai nominal RP 80 juta hilang dari dalam gudang."Jadi dari adanya laporan kasus tersebut, personel reskrim kita menindaklanjutinya melalui penyelidikan hingga kurun waktu dua bulan terakhir," jelas Yasir.Hasil penyelidikan tersebut, Rabu (31/1) pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka pelaku pencurian yang telah diketahui identitasnya oleh pihak kepolisian. Tersangka yang diketahui tengah berada di kawasan Jln . Pertahanan persis samping perumdam akhirnya berhasil ditangkap petugas, Rabu (31/1) malam."Tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti berkaitan kasus pencurian tersebut diantaranya 1 unit mobil Pick up merek grand Max alat yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Tersangka mengakui perbuatannya, ataa kasus itu tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman diatas 5 tahun penjara, " sebutnya.(Mtc)