Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tanggapan Kapolres Tobasa Terhadap Kasus Saulina Sitorus

Tanggapan Kapolres Tobasa Terhadap Kasus Saulina Sitorus

- Jumat, 02 Februari 2018 22:21 WIB
Maatelinga
MATATELINGA, Tobasa:  Polres Toba Samosir akhirnya memberikan tanggapan terkait banyaknya tudungan miring mengenai penanganan kasus Ny. Saulina br Sitorus. Aparat penegak hukum di Toba Samosir dituding tidak berperikemanusiaan dalam menangani perkara Saulina boru Sitorus. Saulina boru Sitorus sebelumnya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian  atas perusakan barang milik orang lain. Saulina kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan harus menjalani tahanan rumah akibat perbuatannya. Walaupun Saulina boru Sitorus akhirnya bebas atas vonis hakim Pengadilan Negeri Balige dengan pidana 1 bulan 14 hari, masyarakat tetap tidak puas dengan tindakan tersebut.Di halaman Mapolres pada Jumat (2/2/2018), Kapolres Tobasa AKBP Alvianus Laoli mengatakan kepada Matatelinga.com bahwa masyarakat harus mengerti tindakan penegak hukum itu harus bekerja profesional dan tetap memiliki rasa perikemanusiaan dalam menegakkan keadilan.Pada mulanya, perkara yang melibatkan satu marga ini sebelumnya sudah pernah dilakukan beberapa kali mediasi kepada kedua belah pihak. Japaya Sitorus sebagai terlapor telah melakukan mediasi perdamaian antara Saulina boru Sitorus dan keluarga. Namun karena tuntutan korban Japaya tidak bisa dipenuhi sesuai dengan yang diharapkannya yaitu sebesar Rp. 50.000.000, maka perkara dilanjutkan ke ranah hukum. Nilai tersebut dihitung oleh Japaya dengan kerugian 1 (satu) batang pohon durian,  5 batang pohon kopi, 2 batang pohon coklat dan 2 batang pohon alpukat.Akhirnya perkara berlanjut ke aparat penegak hukum. Namun selama ditangani hingga kasusnya diputus di Pengadilan Negeri Balige, pihak kepolisian Polres Tobasa dan Kejaksaan Negeri Cabang Porsea tidak melakukan penahanan terhadap Saulina boru Sitorus.Menurut Kapolres Tobasa AKBP Alvianus Laoli, penahanan tidak dilakukan mengingat bahwa umur Saulina boru Sitorus telah mencapai 92 tahun. "Dari sisi kemanusian kami, kami tidak melakukan penahan kepada yang bersangkutan" tegas beliau.Saulina boru Sitorus ,92, yang sudah diputus perkaranya dengan pidana 1 bulan 14 hari oleh pengadilan Negeri Balige kini bisa lega. Walaupun kasusnya belum berhenti disitu, pihak pengacara dari Saulina boru Sitorus masih mengajukan banding atas putusan hakim.Kapolres Tobasa mengatakan kepada media ini jika semua sama dimata hukum. Menurutnya, siapapun pelapor akan ditanggapi dan ditangani kasusnya secara professional. "Jadi, jangan dikatakan aparat penegak hukum tidak punya hati dan tidak berperikemanusiaan. Justru karna kami lihat Saulina boru Sitorus sudah tua dan kami tidak melakukan penahanan. Itulah bentuk perikemanusiaan kami terhadap beliau" imbuhnya.  "Salah juga bagi kami jika ada yang melapor dan kami tidak tanggapi. Nanti dikatakan pula jika kami tidak profesional" lanjutnya. (Mtc/Pintor)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban

Berita Sumut

Eks Penghuni Lembaga Pemasyrakatan di Tangkap Polsek Medan Kota

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Satu Unit HP, Mengantarkan Pemuda ini Menginap Di Hotel Prodeo

Berita Sumut

22 Unit Knalpot Brong Diamankan Polres Samosir