MATATELINGA, Medan: Petugas unit reskrim Polsek Medan Baru dimpin kanit reskrim Iptu Husein meringkus dua pelaku pencuri pecah kaca mobil di Jalan Pasundan Gang Sederhana No 5-B Medan, Kamis (1/2/2018) Kini kedua pelaku hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan bernama RK ,26, dan HSS alias Geleng ,21, warga Jalan Sendok Ayahanda Medan menjalani pemeriksaan diruang penyidik sebelum dimasukkan kedalam terali besi."Kedua tersangka berhasil ditangkap berkat keterangan saksi dan penyelidikan yang dilakukan anggota," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwi , Jumat (2/2/2018).Dikatakan, aksi pencurian kedua tersangka dilakukan pada Jumat (12/1/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Modusnya, kedua tersangka memecah kaca mobil Toyota Agya BK 1144 DN milik korbannya Holili ,37,."Setelah berhasil memecah kacal, kedua pelaku lantas mengambil satu unit handphone milik korban yang terletak di kursi mobil. Setelah itu mereka melarikan diri," terang Victor.Beberapa saat setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Medan Baru. Personel Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan bersama Kanit Reskrimnya Iptu M Said Husen SIK.Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh keterangan dari saksi bahwa pelaku pencurian handphone milik korban adalah Roy dan Geleng.Tanpa banyak membuang waktu, polisi lalu mencari kedua tersangka dan berhasil menemukannya pada Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.Setelah ditangkap, kedua tersangka lalu diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Mtc)