Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Wanita Pelayan Rumah Makan Diringkus Polisi

Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Wanita Pelayan Rumah Makan Diringkus Polisi

- Sabtu, 03 Februari 2018 09:00 WIB
mtc/ben
Polsek Kisaran Kota meringkus dua orang wanita pegawai rumah makan dan kafe karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Keduanya yakni Caca (30) warga desa Gunung Tua kecamatan Padang Bolak Kabupaten Tapanuli Selatan dan Suriani (36) warga Bangun 17
MATATELINGA, Asahan: Polsek Kisaran Kota meringkus dua orang wanita pegawai rumah makan dan kafe karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Keduanya yakni Caca (30) warga desa Gunung Tua kecamatan Padang Bolak Kabupaten Tapanuli Selatan dan Suriani (36) warga Bangun 17 desa Bah Jambi Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun."Keduanya ditangkap bersama salah seorang pengedar narkoba bernama Parianto (23) warga dusun I Kampung Tempel desa Meranti kecamatan Meranti Asahan pada Jumat kemarin," ucap Kapolsek Kisaran Kota,AKP .Rianto,SH kepada Matatelinga.com, Sabtu (3/2/2108).Rianto menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menginformasikan bahwa di depan rumah seorang warga bernama Marlan di dusun I kampung Tempel desa Meranti Asahan akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka Parianto.  "Selanjutnya Kapospol Meranti, Aipda Supendi bersama tim serse Polsek Kota Kisaran melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, dan dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak dua bungkus plastik klip ukuran kecil , dan uang sebanyak Rp.100 ribu rupiah hasil dari penjualan narkotika tersebut," terang Rianto.Dari hasil interogasi terhadap tersangka Parianto didapat keterangan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabhu tersebut dari  Andi Siwo (DPO). Narkoba itu disimpan di kamar milik kedua wanita yang menjadi pekerja di rumah makan itu."Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar Caca yang berada di warung Ucok Manulang  dusun I desa Sei Bluru Kecamatan Meranti Asahan dan dapat ditemukan narkotika dan bonk serta timbangan digital. Namun dari hasil keterangan Caca dirinya hanya mengkomsumsi narkotika jenis sabhu bersama Suriani," urainya.Barang bukti yang sudah diamankan oleh opsnal dilapangan diantaranya dua bungkus plastik klip sabhu,  satu buah bonk terbuat dari botol minuman , satu buah kaca pirek,  satu unit timbangan digital , uang Rp.100 ribu rupiah serta peralatan yang digunakan untuk mengisap narkotika dimaksud."Tersangka maupun barang bukti saat ini sudah berada di Mapolsek Kota Kisaran, setelah dilakukan proses penyidikan awal selanjutnya akan kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan,"ungkapnya (mtc/ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pengedar Sabu dan Vape Pod Diduga Etomidate di Medan Perjuangan, Diamankan Polisi

Berita Sumut

Polres Tapteng Ringkus 'Kongo' di Lubuk Tukko Baru

Berita Sumut

"Dumas Berjalan, Pengedar Narkoba Menuju Hotel Prodeo"

Berita Sumut

Pengedar Sabu Antar Kabupaten Diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir

Berita Sumut

Empat Pengirim Ganja Melalui Ekspedisi Diamankan

Berita Sumut

Ini Jumlah 3.171 Orang Ditangkalp Poldasu Kasus Narkoba