MATATELINGA, Patumbak: Lokasi perjudian jackpot di Jalan Perjuangan Dusun II Desa Patumbak Kecamatan Patumbak I, digrebek Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak .Dalam penggerebekan, Sabtu (3/1/2018) ini, polisi mengamankan 3 pemain judi yakni WA (31), MA (22) keduanya warga Jalan Perjuangan II Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak dan S (41) warga Jalan Pertahanan Dusun I Kecamatan Patumbak."Barang bukti yang diamankan 17 unit mesin jackpot," kata Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit reskrim Iptu Ainul Yaqin.Ia mengatakan penggerebekan bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi perjudian jackpot di kawasan Desa Patumbak."Ternyata benar, anggota pun langsung melakukan penggerebekan mendapatkan adanya perjudian di lokasi," katanya."Seluruh pelaku diamankan berikut barang bukti mesin jackpot, untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Yasir.Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diganjar dengan Pasal 303 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(Mtc)