Matatelinga - Medan, Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara memeriksa lima orang yakni Mantan Ketua KPU Simalungun, Sekretaris KPU Simalungun dan tiga mantan KPU Simalungun dimintai keterangan selama lima jam.data yang diproleh Matattelinga.com, pemanggilan dan permintaan keterangan yang dilakukan pihak Kejatisu berlangsung tertutup diruangan Pidsus Kejatisu. Bahkan dari informasi kelima orang ini dimintai keterangan sekaitan adanya kasus dugaan suap dalam pelaksanaan Pilkada periode 2010-2015, yang melibatkan Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih.Adapun permintaan keterangan dilakukan secara terpisah yang berlangsung Senin (10/2/2014), dari pukul 10.00 hingga 15.00 Wib. Sehubungan dengan kedatangan para Mantan komisioner KPU Simalungun ini saat dikonfirmasikan melalui telephon selulernya kepada Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama Pasaribu, SH membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap kelimanya."Mereka itu masih dimintai keterangan termasuk mantan anggota KPU Simalungun, Robert Ambarita yang melaporkan adanya dugaan suap tersebut,"ucap Chandra.Namun, juru bicara kejaksaan ini tidak merinci lebih lanjut sekaitan permintaan keterangan ini karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan.Sebelumnya kasus ini bermula dari laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011, kemudian kasus suap pilkada Simalungun tahun 2010 kembali diperiksa.Pemeriksaan dugaan suap ini ditandai pemanggilan seluruh mantan anggota KPU daerah itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Surat panggilan terhadap seluruh mantan komisioner KPU Simalungun diterima oleh Robert Ambarita selaku pelapor dugaan suap Pilkada Simalungun itu. Surat pemanggilan ada dua, pertama ditujukan kepada mantan Ketua KPU Simalungun, Nurdin Sinaga dan satu lagi ditujukan kepada seluruh mantan komisioner KPU.Kedua surat dari Kejatisu itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Drs Moh Rum SH. Surat pertama ditujukan kepada mantan Ketua KPU Simalungun, Nomor.156/N.2.5/Fd.1/01/2014. Satu lagi Nomor 158/N.2.5/Fd.1/01/2014 ditujukan kepada seluruh mantan anggota KPU. Kedua surat itu tertanggal 31 Januari 2014.“Berdasarkan surat ini kita seluruh mantan anggota KPU Simalungun termasuk mantan ketua diminta hadir di Kejatisu hari Senin tanggal 10 Pebruari 2014 ini. Tadi kita sudah telepon mantan Ketua KPU, beliau menyatakan akan hadir dan kami rencananya berangkat bersama,” terang Robert Ambarita kepada wartawan di Jalan Diponegoro Pematangsiantar.Masih menurut isi surat, sebut Robert Ambarita, pemanggilan mereka tekait adanya dugaan suap dalam Pilkada Simalungun tahun 2010, dan menurut isi surat pemanggilan, suap itu diduga dilakukan Jopinus Ramli Saragih (Bupati terpilih).Ditanya apakah anggota KPU ada melaporkan ke Kejaksaan? Hal ini dengan tegas dijawab Robert Ambarita, tidak pernah melaporkan ke Kejaksaan.“Karena yang melaporkan dugaan suap itu adalah saya, dengan menyertakan bukti cek kontan senilai Rp50 juta. Tapi saya mengadukannya ke KPK, bukan ke kejaksaan,” terang Robert Ambarita.Pemanggilan dan pemeriksaan yang akan dilakukan Kejatisu, sebut Robert Ambarita, berdasarkan adanya surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejatisu tertanggal 28 Agustus 2013.(Adm)