Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ringkus Warga Jakarta, BNN Sumut Sita Ekstasi Senilai Rp 4,5 Miliar

Ringkus Warga Jakarta, BNN Sumut Sita Ekstasi Senilai Rp 4,5 Miliar

- Selasa, 06 Februari 2018 15:55 WIB
mtc/fae
Petugas BNN Provinsi Sumatera Utara meringkus seorang warga Jakarta berinisial CA (36) yang menjadi kurir narkoba jenis ekstasi, Minggu (28/1/2018) kemarin. Dari penangkapan terhadap tersangka, BNN Sumut menyita 15 ribu butir pil ekstasi.
MATATELINGA, Medan: Petugas BNN Provinsi Sumatera Utara meringkus seorang warga Jakarta berinisial CA (36) warga Jalan Pulo Nangka Barat II RT 003/016 Desa Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung yang menjadi kurir narkoba jenis ekstasi, Minggu  (28/1/2018) kemarin. Dari penangkapan terhadap tersangka, BNN Sumut menyita 15 ribu butir pil ekstasi."Jika ditotalkan, nilai ekstasi itu berkisar Rp 4,5 miliar," ucap Kepala BNNP Sumur Brigjen Marsauli Siregar, Selasa (6/2/2018).Marsauli mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh BNNP Sumut pada Sabtu, 27 Januari 2018 mengenai adanya paket pos udara yang diduga berisi narkotika yang akan dikirim ke Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut kata Marsauli, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman bandara Kualanamu."Kita selidiki dan benar ternyata isi paket itu pil ekstasi. Kemudian kita melakukan teknik penangkapan dengan cara Control Delivery. Jadi  barang itu tetap dikirim ke alamat yang dituju namun dengan pengawasan kita," terang Marsauli.Paket itu kata Marsauli sudah dikemas dalam kotak kayu. Belasan ribu pil ekstasi itu disimpan dan dibalut dalam satu set tempat penyajian makanan yang terbuat dari alumunium. Selain itu mengelabui petugas, pelaku juga membalut ekstasi yang terdiri dari warna merah dan hijau itu dengan menggunakan alumunium foil.Selanjutnya, pada tanggal 28 Januari 2018 pukul 13.00 wib, paket tersebut tiba dialamat yang dituju yaitu di Apartemen Green Bay Puit Tower Gardenia, Jakarta Utara. Saat tiba dialamat yang dituju, paket itu tidak langsung diterima oleh tersangka, namun terlebih dahulu diterima oleh petugas keamanan apartemen."Saat itu tersangka, tengah menunggu di halaman parkir valet dengan menggunakan taksi. Saat paket itu dimasukkan ke dalam mobil taksi, barulah personil BNNP Sumut yang sudah mengintai melakukan penangkapan," sebut Marsauli."Jadi dari penyidikan, ternyata tersangka ini yang mengemas, serta mengirimkan paket ini ke Jakarta. Dia disuruh seseorang yang berada di Medan,"imbuh Marsauli.Tersangka juga mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba jenis ekstasi ini ke Jakarta. "Kita akan kembangkan kasusnya untuk mengetahui jaringan tersangka baik yang di Medan maupun Jakarta," pungkas Marsauli. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dibongkar Poldasu, Oknum Brimob Diduga Ikut Sindikat Pengedar Ekstasi

Berita Sumut

Polisi Tangkap 1 Wanita dan 2 Pria Pengedar Ekstasi di Pajak USU

Berita Sumut

Dit Narkoba Poldasu Ciduk Pengedar Ekstasi di Hotel Deli Indah Perbaungan

Berita Sumut

BNN Sumut Musnahkan Ladang Ganja dan sabu, Diapresiasi Komisi III DPR RI

Berita Sumut

Kepala BNN Sumut Akan Kroscek Dugaan Peredaran Pil Ekstasi di KTV Dragon, Kapolsek Medan Barat Bungkam

Berita Sumut

Peredaran Narkoba Memprihatinkan di Sumut, Upaya Pencegahan Jangan Lemah