MATATELINGA, Medan: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan menggelar operasi simpatik, bagi pengemudi taksi online yang belum mengikuti aturan dalam Permenhub No 108 Tahun 2017.Dalam razia tersebut, baru sebatas memberi peringatan bagi pengemudi taksi online yang belum mengubah SIM A menjadi SIM A Umum dan uji KIR.Kabid Pengembangan dan Pengendalian Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Medan, Edison Brase Hamonangan Sagala mengatakan, sampai dengan 15 Februari 2018 mendatang pihaknya hanya memberi peringatan dan mendata bagi pengemudi yang ketahuan belum melengkapi persyaratan sesuai Permenhub No 108 tahun 2017."Ini kita lakukan operasi simpatik sampai 15 Februari mendatang. Sampai saat ini, ada dua unit aplikator yang sudah bergabung, tapi mereka belum menyelesaikan yang diwajibkan dalam peraturan Permenhub No 108 Tahun 2017, misalnya belum melakukan speksi, dan sebagainya," katanya dalam operasi Simpatik di Jalan KH Zainul Arifin Medan, Rabu (7/2/2018) sore.Diutarakan dia, saat ini pihaknya masih memberi peringatan saja, tanpa melakukan penindakan."Ke depan akan kita beri sanksi, karena kita kasih waktu sampai tanggal 15 Februari nanti. Jadi, hari ini sampai 15 Februari kita akan terus lakukan operasi simpatik. Selanjutnya kita berikan sanksi," cetusnya.Ia menyebutkan, Dishub dan stakeholder terkait, sudah beberapa kali melakukan rapat untuk menjelaskan Permenhub No 108 Tahun 2017, pada perusahaan aplikator. Semua aplikator sudah dijelaskan apa saja yang harus diikuti. Bahkan, aplikator menanggapi secara positif peraturan tersebut.Ia pun berharap, apa yang sudah disampaikan pada perusahaan aplikator, dapat dipahamkan kepada seluruh pengemudi taksi online, agar dapat memenuhi segala yang tertuang dalam Permenhub tersebut."Harapan kita, perusahaan ataupun aplikator mengimbau para driver mereka untuk mengikuti peraturan sesuai Permenhub 108 tersebut," jelasnya.Sementara, Kanit Dikyasa Polrestabes Medan, AKP Neneng Armayanti mengatakan, jumlah pengemudi taksi online yang terdeteksi dari informasinya mencapai 32 ribu. Jumlah ini tersebar di Medan, Binjai dan Deliserdang."Kuota kita hanya 3.500 untuk Medan saja," ucapnya.