Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Desak Pencabutan Permen No 71, Nelayan Geruduk Kantor Gubsu

Desak Pencabutan Permen No 71, Nelayan Geruduk Kantor Gubsu

- Kamis, 08 Februari 2018 13:45 WIB
mtc/fae
Ratusan nelayan tradisional di Sumut kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (8/2/2018). Aksi yang dilakukan oleh ratusan nelayan tradisional tersebut meminta agar pemerintah segera
MATATELINGA, Medan: Ratusan nelayan tradisional di Sumut kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (8/2/2018). Aksi yang dilakukan oleh ratusan nelayan tradisional tersebut meminta agar pemerintah segera menghentikan penangkapan ikan yang menggunakan pukat trawl.Ratusan nelayan tradisional itu terdiri dari para nelayan yang ada di Sumut seperti dari Sibolga, Tanjung Balai, Asahan, Batubara, Serdang Bedagai, Deli Serdang, dan Belawan.Koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Nelayan Sumut, Bambang Novianto mengatakan bahwa sejak diberlakukannya Permen nomor 71 tahun 2016 beberapa alat tangkap seperti Pukat Hela dan Pukat Tarik baik satu maupun dua kapal diantaranya 5 sampai 30 GT terancam tidak dapat beroperasi kembali."Akibatnya, ribuan nelayan terancam menganggur dan karyawan pabrik pengolahan ikan terancam di rumahkan akibat terhentinya operasi perusahaan, karena tidak ada pasokan ikan serta ribuan kapal nelayan tidak dapat beroperasi akibat kebijakan tersebut," katanya kepada wartawan disela-sela aksi.Selain itu, Bambang juga menjelaskan bahwa akibat dampak dari pemberlakuan Permen nomor 71 tahun 2016 itu juga ekspor ikan Indonesia berdasarkan kajian yang dilakukan oleh ekonomi jauh melorot tajam alias anjlok."Diberlakukannya Permen itu tanpa kajian dan solusi bagi nelayan serta aspek yang ditimbulkan itu merupakan tanggungjawab pak Jokowi dan ibu Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan," jelasnya.Sementara, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang pelarangan beberapa alat tangkap ikan kelompok Pukat Hela dan Pukat Tarik di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.Dalam aksi tersebut, para nelayan itu meminta agar pemerintah daerah mengambil sebuah kebijakan yang bermanfaat, meminta DPRD Sumut mengajukan pembagian zonasi bagi para nelayan kepada pemerintah pusat dan daerah."Kami juga meminta pemerintah memberikan tenggang waktu agar bisa melaut untuk mencari nafkah sampai ada solusi dari pemerintah," ungkap Bambang. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Aksi 707 Ojol Sumut Sampaikan 7 Tuntutan di Depan Kantor Gubernur dan DPRD Sumut

Berita Sumut

Aula Raja Inal Siregar Gubernur Sumut Berlangsung Ricuh, Dua Orang Terluka

Berita Sumut

Walikota Siantar Rapat Penyelesaian Batas Daerah Siantar-Simalungun di Kantor Gubsu

Berita Sumut

Api Berkobar di Tujuh Kapal Ikan Jenis Pukat Trawl

Berita Sumut

Kapal Pukat Trawl Mini Dibakar di Perairan Sialangbuah

Berita Sumut

Pengungsi Afganistan Demo Depan Kantor Gubsu, Ini Permintaanya