Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ketua Pramuka Kwarcab Asahan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Ketua Pramuka Kwarcab Asahan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

- Jumat, 09 Februari 2018 10:00 WIB
MATATELINGA, Medan:  Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan Ketua Gerakan Pramukan Kwartir Cabang Asahan, Amir Hakim sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 senilai Rp 1,4 miliar. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian mengatakan Amir Hakim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Asahan sejak tanggal 5 Februari 2018 kemarin.

"Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Batu bara TA.2015 sebesar Rp1 milyar , serta penggunaan dana hibah TA.2016 pada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan dengan sumber dana dari Kabupaten Asahan sebesar Rp.400 juta," ucap Sumanggar saat dikonfirmasi Jumat (10/2/2018).

Sumanggar menjelaskan tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaaan dana hibah. "Penyidik menilai dana itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," sebut Sumanggar.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Asauan Boby Sirait ,SH kepada Matatelinga.com, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan proses penyidikan selama kurun waktu hampir sepanjang tahun 2017. Penetapan tersangka tersebut katanya, diperkuat dengan terbitnya Sprindik kepala Kejaksaan Negeri Asahan nomor PRINT-01/N.2.23/Fd.1/08/2017 tertanggal 14 Agustus 2018 Jo Sprindik kepala Kejaksaan Negeri Asahan nomor PRINT-01a/N.2.23/Fd.1/10/2017 tertanggal 02 Oktober 2017 dan Surat Penetapan Tersangka nomor PRINT-01/N.2.23/Fd.1/02/2018 tertanggal 05 Pebruri 2018 terhadap tersangka AH,SP.

"Perolehan dana hibah dimaksud diperoleh dari hasil penjualan asset milik negara yang dahulunya masih dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan, namun dikarenakan terjadi pemekaran kabupaten sehingga asset yang berada di wilayah Kabupaten Batu bara diperjual belikan oleh tersangka selaku ketua Gerakan pramuka Kwartir Asahan.  Seharusnya semua asset negara tidak dapat diperjual belikan oleh siapapun, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp.1 milyar rupiah, ditambah lagi tersangka patut diduga juga tidak dapat mempertanggung jawabkan dana hibah yang bersumber dari dana APBD Asahan TA 2016 sebesar Rp.400 juta rupiah," ucap Boby.

Surat penetapan tersangka dan surat panggilan kepada tersangka juga telah dikirim. "Kita akan periksa dia sebagai tersangka dalam waktu dekat," pungkas Bobi. (mtc/fae/amri)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard, Budi Pranoto Dihukum 7 Tahun 6 Bulan

Berita Sumut

Upacara Ulang Janji Hari Pramuka Ke 65, Bupati Asahan Terima ,"Lencana Melati

Berita Sumut

Bupati Asahan Terima Tanda Penghargaan "Lencana Melati"

Berita Sumut

Pramuka Penggalang Kwarcab Asahan Berangkat Menuju Jamnas Ke XII

Berita Sumut

Kasus Suap Rp175 Juta Bergulir, Kesaksian Wali Kota Tebingtinggi Jadi Sorotan

Berita Sumut

Kejati Sumut Amankan DPO FHH, Tersangka Dugaan Korupsi Pencairan Kredit pada Bank Sumut Cabang Krakatau