MATATELINGA, Medan: Setelah beberapa waktu merasakan dinginnya sel tahanan, akhirnta penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangguhkan penahanan Mujianto, pengusaha properti yang menjadi tersangka kasus penipuan.Penangguhan penahanan itu dilakukan setelah pihak keluarga menjadi penjamin bos PT Cemara Asri Grup itu. "Iya benar kita tangguhkan setelah ada jaminan dari keluarganya," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw menjawab wartawan di Mapoldasu, Jumat (9/2).Disebutkannya, penangguhan itu diberikan atas berbagai pertimbangan penyidik dan dianggap memenui persyaratan. Sesuai aturan, penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang yang tersangkut masalah hukum."Selama tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia hadir kalau dipanggil penyidik, penahanan tersangka bisa ditangguhkan. Penangguhan itu hak tersangka," terang jenderal bintang dua tersebut.Disinggung soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yang dikembalikan jaksa karena dianggap belum lengkap (P-19), Kapolda menyatakan, masih terus dilengkapi. "Oh, kalau itu (BAP, red) tetap kita lanjutkan," tegasnya.Sebelumnya, Subdit II/Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut resmi menahan Mujianto (Mj) dan Rosihan Anwar (RA), tersangka kasus dugaan penipua n proyek senilai Rp 3 miliar, Rabu (31/1).Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, keduanya ditahan setelah Polda Sumut melakukan panggilan kedua kepada tersangka. "Jadi, hari ini, Polda Sumut resmi menahan Mj dan RA, setelah ada pernyataan dari rumah sakit kalau keduanya sehat. Kita lakukan panggilan kedua hari ini, langung kita tahan," tegas Andi Rian, didampingi Wakil Direktur, AKBP Andry Setiawan dan Kasubdit II/Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu.Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu. (mtc/amr)