Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua Pria Ini Diringkus Polisi Usai Bobol dan Jarah Inventaris Kantor SMPN I Aek Songsongan

Dua Pria Ini Diringkus Polisi Usai Bobol dan Jarah Inventaris Kantor SMPN I Aek Songsongan

- Sabtu, 17 Februari 2018 11:30 WIB
mtc/ben
Dua tersangka pelaku penjarahan dan pembobol ruangan kantor SMP Negeri I Aek Songsongan masing-masing Supriadi alias Doyok (38) warga dusun II desa Marjanji Aceh Kecamatan aek Songsongan dan Syamsuli (36) warga dusun Putat pasar III desa Sei Sentang Kec
MATATELINGA, Asahan: Dua tersangka pelaku penjarahan dan pembobol ruangan kantor SMP Negeri I Aek Songsongan masing-masing Supriadi alias Doyok (38) warga dusun II desa Marjanji Aceh Kecamatan aek Songsongan dan  Syamsuli (36) warga dusun Putat pasar III desa Sei Sentang Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara dibekuk personil Polsek Bandar Pulau. Kapolsek Bandar Pulau AKP.Victor Simanjuntak melalui Kanit Serse Iptu Edi Siswoyo kepada Matatelinga.com ,Sabtu (17/2/2018) mengatakan penangkapan kedua lelaki itu berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/15/II/2018/RES ASH/SEK BDR PULAU, tertanggal 15 Pebruari 2018."Pada Senin (12/2/2108) sekira pukul 01.50 wib, kedua tersangka tersebut melakukan aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan terhadap kantor  SMP.negeri I Aek Songsongan," sebut  Edi Siswoyo.Kedua tersangka masuk  ke dalam kantor tersebut dengan merusak pintu ruang sekolah terlebih dahulu dengan menggunakan sebatang besi yang  biasa digunakan untuk membuka ban. Setelah berhasil memasuki ruangan kantor, selanjutnya kedua tersangka menjarah barang inventaris milik sekolah tersebut berupa satu unit Laptop merk  ACER."Dari hasil lidik di lapangan didapat informasi bahwa pelaku pembongkaran kantor sekolah dimaksud adalah tersangka Supriadi alias Doyok , dan selanjutnya terhadap tersangka tersebut dilakukan penangkapan serta penggeledahan dirumah tersangka , dari hasil penggeledahan tersebut didapat barang bukti berupa satu unit Laptop merk ACER milik sekolah tersebut , dan dari hasil introgasi tersangka mengakui bahwa dalam melakukan kejahatan tersebut dilakukan bersama  tersangka Syamsuli," terang Edi.Saat ini kedua tersangka sudah menjalani proses penyidikan untuk diajukan ke JPU, dan barang bukti yang dapat diamankan dari tangan kedua tersangka diantaranya satu unit Laptop merk ACER, sebatang besi cungkilan ban yang digunakan untuk merusak pintu sekolah serta barang bukti pendukung kejahatan lainnya."Terhadap kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana jo pasal 363 ayat (3,4,5) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya. (mtc/ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Maling Tabung Gas Dan Genset Dijeruji

Berita Sumut

Polsek Medan Area Ringkus Maling Belasan Tabung Gas Viral

Berita Sumut

Dipergoki saat Beraksi, Polsek Medan Area Amankan Maling di Rumah Kosong

Berita Sumut

Pelaku Pencurian Hp Berondok dalam Lemari Pakaian

Berita Sumut

Begal dan Genk Motor Semakin Meresahkan, Ketua DPRD Medan Minta Seluruh Elemen Masyarakat Punya Kepedulian

Berita Sumut

Reskrim Polsek Gunung Malela Kejar Pencuri Motor Dan Laptop Hingga Medan