MATATELINGA, MEDAN- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menggrebek industri rumahan pembuatan sabu di kawasan Jalan Jalan Mawar, Lorong Sejahtera, Kecamatan Medan Polonia. Sepasang suami istri yang menjadi pengelola pabrik sabu ini turut diamankan.Pasutri yang diamankan bernama Haris dan Diana. Usaha pembuatan sabu rumah ini baru berjalan dua bulan. Selain Haris dan Diana, tiga orang pekerja di home industri narkoba itu juga ikut diangkut BNN.Sambungnya lagi, selain H dan D turut ditangkap tiga orang pekerjanya serta 4 orang tamu yang saat ditangkap sedang menikmati narkoba jenis sabu-sabu."Jadi ini merupakan home industri kecil-kecilan yang dilakukan oleh tersangka H dan D berikut 3 orang pekerjanya,"ucap Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar pada keterangan persnya, Senin (19/2/2018.Tidak hanya mengamankan para pengelola, petugas BNN juga menangkap 4 orang tersangka yang saat itu berada di rumah tersangka pasutri."Keempatnya ini pengguna sabu," ujar Marsauli Siregar.Sebut dia lagi, dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti 1 batang sabun cap telepon, proclin (pemutih pakaian), deterjen, bedak gatal, mixagrib, procoll, 1 set alat cetak, pewarna makanan dan 42 butir pil ekstasi siap edar.Marsauli menjelaskan, menurut pengakuan tersangka pasutri mereka baru dua bulan menjalankan bisnis narkotika."Dari dua bulan itu, ekstasi yang diracik para tersangka ini belum banyak beredar. Namun tersangka membandrol harga per butirnya seharga Rp80 ribu," tutur Marsauli.(mtc/amr)