MATATELINGA, Medan: Satreskrim Polrestabes Medan menangkap sindikat pengemudi grab yang melakukan kegiatan fiktif atau yang disebut 'penumpang tuyul'. Polisi juga turut mengamankan delapan orang pengemudi online yang menjadi anggota sindikat tersebut."Total ada 8 pelaku yang ditangkap. Kedelapannya yakni Sarwoedi Sembiring (30), Yos Andre Ginting (29), Douglas Dapot Hutabat (38),Kristinodo Simamora (36), Amiruddin (40), Afandi Perangin-perangin (28), Dedy Setiawan (29) dan Agustinus Ginting (38),"sebut Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto di Mapolrestabes Medan, Kamis (22/2/2018).Dalam aksinya, para pelaku merusak sistem keamanan pada aplikasi GPS untuk melakukan orderan fiktif"Tersangka menjebol atau merusak sistem keamanan pada HP android supaya dapat dimasukkan aplikasi GPS untuk melakukan orderan fiktif. Bahkan mereka meraup omset Rp 120 juta karena kecurangan itu," kata Dadang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira.Dadang mengatakan, kejadian ini diketahui pada Sabtu (10/2) sore di Jalan Melati Raya, Kota Medan. Saat itu, polisi mendapat laporan adanya pengemudi grab yang membawa 'penumpang tuyul'.Polisi yang melakukan penyelidikan seterusnya menangkap sindikat ini pada Senin (19/2). Dalam pengecekan, pengemudi menerima orderan namun perjalanannya tidak sesuai dengan rute yang ditentukan oleh grab."Lalu dilakukan penyelidikan seterusnya menangkap kelompok ini yang sedang berkumpul. Salah satu dari mereka ini merupakan operator yang merusak jaringan masuk ke aplikasi grab," ujar Dadang.Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah laptop, puluhan HP, beberapa kartu ATM dan 4 unit mobil."Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan. Mereka melakukan aksi belum lama ini," kata Dadang. (mtc/fae)