MATATELINGA, Medan: Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pemilik narkoba dari penangkapan dua lokasi terpisah. Kedua tersangka masing-masing Sup ,39, warga Jalan Selamat Kelurahan Siti Rejo 2, Medan Amplas, dan seorang wanita, Mal ,40, warga Jalan Bakti Abri Lingkungan 10, Medan Labuhan.Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK ketika dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (24/2/2018) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan kedua tersangka hendak mengedarkan sabu."Jadi pada Senin (19/2) sore kita membentuk 2 tim, dimana tim pertama menangkap Supriadi di dalam mes Jalan Selamat Gang Salam. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,72 gram dan 7 bungkus plastik klip kosong tempat sabu," sebutnya.Di hari yang sama dan di lokasi berbeda sambung Raphael, tim kedua melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Maladewi, di Jalan Titi Papan."Dari tangan tersangka turut disita 1 paket sabu dan telepon genggam Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan. Dimana berkasnya akan kita kirim ke jaksa untuk disidangkan,"sebutnya.(Mtc/rel)