MATATELINGA, Medan: Dua pecandu narkoba berinisial MH ,32, dan RN ,28, warga Desa Tungguin Kecamatan Binjai Timur belum sempat 'menggoreng'(menikmati) narkoba jenis sabu yang baru dibeli, keburu ditangkap Polsek Medan Sunggal.Selanjutnya kedua tersangka langsung diboyong personel Polsek Sunggal ke mako Polsek Medan sunggal, untuk dilakukan pemeriksaan secra intensif.Kapolsek Medan sunggal Kompol Wira Prayatna melalui Kanit reskrim Iptu Budiman Simanjuntak pada wartawan Selasa (27/2/2018) mengatakan, saat itu kedua sohib karib itu baru belanja sabu seharga Rp 50 ribu di Jalan Sei Mencirim. Setelah usai membeli narkoba tersebut, keduanya berniat untuk mengkonsumsi berdua. Tapi, baru berjalan beberapa ratus meter dari lokasi pembelian, keduanya langsung dicegat personel dari Polsek Sunggal yang sebelumnya sudah mengintai. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket kecil sabu dari tangan tersangka Mulia. Selanjutnya, keduanya kita amankan di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deliserdang," ungkap Budi. Keduanya mengaku membeli barang haram itu secara patungan seharga Rp50 ribu," tambah Wira. Akibatnya, kedua sohib itu pun harus mendekam di penjara karena diganjar dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," sebut Budi.(Mtc)