MATATELINGA, Medan: Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga, senilai Rp65 miliar."Itu sudah kita periksa Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (27/2).Sumanggar menjelaskan pemeriksaan untuk mendalami penyidikan kasus korupsi proyek rigit jalan beton tersebut. "Pastinya seputuran kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton lah," ungkap Sumanggar.Sumanggar mengatakan pemeriksaan terhadap Syarfi'i Hutauruk, Setelah ia mangkir beberapa kali dari pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut. "Dia dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Dia menjalani diperiksa didamping oleh pengecaranya," ucap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejatisu sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus korupsi mega proyek di Dinas PU Kota Sibolga. Diantaranya 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang tersangka dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.Dari 13 tersangka, 11 tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Ke-11 tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.Ia menambahkan dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sesuai dengan audit dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah Sumut, sebesar Rp 10 miliar."Sesuai dengan hasil audit BPK RI Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10 Miliar dengan Alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar 65 Milar," katanya. (mtc/ska)