MATATELINGA, Asahan: Polsek Sungai Kepayang berhasil amankan pendistribusian dan atau perdagangan pakaian bekas asal Malaysia yang masuk ke wilayah NKRI tanpa di dukung dengan dokumen resmi, puluhan ball pres berisi pakaian bekas tersebut diangkut dengan dua kendaraan kini sudah berada di Mapolres Asahan.Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Qobul Syahrin Ritonga,SIK.M.Si melalui whats appnya membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dan mobil pengangkut puluhan bal press berisikan pakaian bekas asal negara Malaysia yang masuk ke wilayah NKRI tanpa memiliki dokumen yang resmi, yang dilakukan oleh personil Polsek Sungai Kepayang pada Selasa (27/2/2018) sekira pukul 15.00 Wib di dusun I desa sarang elang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan , ujarnya .Lebih lanjut kapolres Asahan mengatakan terhadap barang muatan ball pres tersebut setelah diamankan dan dengan disaksikan oleh Dedi Irwan ,35, warga Dusun I Desa Sarang Elang Kec. Sei Kepayang Timur Kab. Asahan selaku supir pembawa barang tersebut dilakukan pembongkaran isi karung tersebut, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya narkotika jenis sabhu maupun barang lainnya dari negara Malaysia .Ball press yang berisikan pakaian bekas asal negara Malaysia (Monza) tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan pick up BK .1092 DQ dengan tujuan Medan untuk di perdagangkan, dan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 102 subs pasal 103 subs pasal 104 dari UU.RI nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU.RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, jelas hal tersebut dilarang oleh negara terlebih masuk ke dalam NKRI tanpa dilindungi dengan dokumen yang syah, selain itu kami juga mewaspadai masuknya narkotika jensi sabhu ataupun barang narkotika lainnya juga dapat melalui kemasan ball press ini, oleh karenanya barang yang kami amankan ini terlebih dahulu dilakukan pembongkaran satu persatu dari isi karung tersebut, namun dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang narkotika, dan selanjutnya setelah dilakukan proses pemeriksaan, barang bukti tersebut akan kami limpahkan ke pihak Bea dan Cukai untuk dapat di lakukan proses hukum selanjutnya, pungkasnya (Mtc/Ben)