Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Mahasiswa Demo Tuntut Zulkifli Sitepu Dicopot dari Jabatan

Mahasiswa Demo Tuntut Zulkifli Sitepu Dicopot dari Jabatan

- Senin, 05 Maret 2018 19:19 WIB
Matatelinga
MATATELINGA, Medan:  Sejumlah massa yang tergabung dalam gerakan Masyarakat Membaca (Gema-Baca) dan Gerakan Rakyat Anti Demokrasi (Garansi) melakukan aksi protes dengan kurang tegasnya Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menindak bawahannya Kadis Perindustrian Kota Medan, Zulkifli Sitepu, yang diduga telah memanfaatkan jabatannya.Dalam massa menyebutkan, Zulkifli Sitepu telah menyalahgunakan jabatannya, untuk mempekerjakan honor instansi Dinas Perindustrian, menjadi petugas kebersihan Semba Cafe miliknya di Jalan Sembada Kecamatan Medan Selayang.Menurut koordinator aksi, Sangkot Simanjuntak, surat teguran Wali Kota Medan bernomor : 700/ 1341 tertanggal 12 februari 2018 dengan perihal peringatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian Kota Medan Zulkifli Sitepu, tidak berarti apa-apa.Sebab, faktanya masih ada tenaga honor Dinas Perindustrian yang bekerja di kafe milik Zulkifli Sitepu."Berangkat dari hal tersebut di atas, GEMA-BACA dan GARANSI melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan," sebutnya, Senin (5/3/2018).Selanjutnya, massa meminta Wali Kota Medan untuk mengevaluasi dan mencopot Zulkifli Sitepu dari jabatannya karena dianggap telah melampaui wewenangnya."Selama berkali-kali menjabat sebagai Pimpinan SKPD bukan malah prestasi yang dibuat Zulkifli Sitepu kepada Pemko Medan, tapi banyak kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan dirinya. Maka dari itu, kami menilai sesuatu yang tidak berprestasi tidak pantas di pertahankan," teriaknya lagi.Massa juga meminta DPRD Medan untuk memanggil Kadis Perindustrian Kota Medan, Zulkifli Sitepu, karena diduga melakukan nepotisme tenaga pegawai honorer, untuk membersihkan cafe milik pribadinya dan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00."Kami meminta kepada Zulkifli Sitepu untuk mundur dari jabatannya karena dengan sesuka hati menyalah gunakan wewenang jabatan demi kepentingan pribadinya," sebutnya(Mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen : Pancasila Harus Jadi Pemersatu Bangsa

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Keluarga Besar Universitas IBBI Rayakan Hari Tri Suci Waisak, Ketua DPRD Medan : Momentum untuk Peduli Terhadap Sesama

Berita Sumut

DPRD Medan Minta PT PLN Beri Kompensasi Kerugian Pelanggan

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu