MATATELINGA, Medan: Satuan unit reskrim Polrestabes Medan, dalam kurung waktu pada bulan Februari 2018, mengamankan 16 orang tersangka perjudian dari berbagai lokasi di Kota Medan.Sebanyak 16 pelaku perjudian yang diamankan diantaranya MP ,46, JS ,53, S alias A ,38, diketahui pekerjaannya sebagai penarik beca bermotor.Sedangkan tersangka , LH alias H ,25, ECS alias J ,22, SU ,47, RL ,34, ES ,34, MSH ,38, HH ,40, BE alias I ,44, DP ,29, ER alias E ,40, KH ,56, US ,44,,harus merasakan dingin terali besi Polrestabes MedanKasat Reskrim melalui Wakasat reskrim Boni Bonnic didampingi Kanit Pidum Polrestabes Medan AKP Rafles pada wartawan, Kamis (8/3/2018) mengatakan, "ke 15 orang tersangka yang diamankan terlibat dalam kasus perjudian jackpot dan togel,".Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti uang ratusan ribu rupiah, koin jackpot, kertas togel, dan berbagai handphone yang berisi nomor togel.Akibat perbuatannya para tersangka diganjar dengan Pasal 303 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara."Saat ini kita atensi perjudian, masyarakat yang resah dengan adanya perjudian di Medan, segera melapor dan akan ditindaklanjuti," sebutnya.(Mtc/rel)