MATATELINGA, Medan: Pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut pada pelaksanaan Pilgubsu 2018."Ini merupakan hasil keputusan KPU Sumut usai melakukan rapat pleno pada Rabu kemarin," ucap Benget Silitonga, salah seorang komisioner KPU Sumut dalam keterangan persnya di Kantor KPU Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (15/3/2018).KPU menegaskan alasan kembali menetapkan JR Saragih tidak memenuhi syarat lantaran legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik JR Saragih tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu. "Bahwa atas berdasarkan hal itu, maka pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Peserta Pilgubsu 2018," sebut Benget dalam acara yang juga dihadiri oleh Ance Selian. (mtc/fae)